Categories: INVESTIGASI

Menguak Misteri Penerbitan IMB Hotel Kuning (2)

Rekomendasi UKL-UPL Badelda Batam

BATAM – Salah satu persyaratan untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Hotel “New Hai-Hai” atau Hotel Kuning adalah surat rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UPL) yang diterbitkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan(Bapedal) Kota Batam.

Seperti diketahui, Bapedal Batam telah menerbitkan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UPL) nomor 192/BAPEDAL/REKOM/UKL-UPL/IX/2014 tanggal 25 September 2014 kepada PT Surya Mentari Abadi dengan kegiatan jasa perhotelan “New Hai-Hai” yang beralamat di Jalan Raya Nagoya Blok VI Nomor 1, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Dalam surat rekomendasi UKL-UPL tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan perbaikan, maka dokumen UKL-UPL dapat direkomendasikan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan beberapa ketentuan.

Disebutkan bahwa Luas Lokasi kegiatan yang tercantum pada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah sekitar 365 M2.

PT Surya Mentari Abadi selaku pemrakarsa wajib menjaga kualitas udara di lokasi kegiatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,

Selanjutnya, kualitas udara dalam lingkungan kerja wajib memenuhi ambang batas sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-13/MEN/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Lingkungan Kerja.

Pemrakarsa wajib membuat fasilitas pengolahan air limbah (WWTP/IPAL) untuk mengelolah air limbah yang di hasilkan dan kualitas air limbah yang dibuang ke media lingkungan wajib memenuhi baku mutu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 52 tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pembangunan dan operasional “Hotel New Hai-Hai”, Pemrakarsa wajib memperhatikan tata lingkungan, drainase, pengamanan bangunan tinggi, ketersediaan tempat parkir kendaraan serta sirkulasi lalu lintas disekitar lokasi kegiatan,

PT Surya Mentari Abadi selaku pemrakarsa wajib bertanggung jawab dan menyelesaikan setiap dampak yang terjadi akibat kegiatan pembangunan “Hotel New Hai-Hai” yang mengganggu masyarakat sekitar.

Pemrakarsa wajib mengelola dan membuat Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemrakarsa dilarang menggunakan pasir darat ilegal dari Batam untuk kegiatan pembangunan hotel dan dilarang menggunakan air yang berasal dari sumur bor untuk usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Pemrakarsa wajib menyediakan sistem penanggulangan bahaya kebakaran serta sistem tanggap darurat pada lokasi kegiatan.

Baca Juga : Tata Cara Pengurusan IMB Dan Proses IMB

Selain rekomendasi UKL-UPL, masih diperlukan beberapa persyaratan administrasi lainnya untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan, diantaranya sertifikat tanah(bila ada), UWTO, PL, SKEP & Surat Perjanjian, Fatwa Planologi, SIBP (Surat lzin Bekerja Perencana).

 

 

RED/Bersambung

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

16 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

20 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

22 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

22 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

22 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

23 jam ago

This website uses cookies.