Categories: INVESTIGASI

Menguak Misteri Penerbitan IMB Hotel Kuning (2)

Rekomendasi UKL-UPL Badelda Batam

BATAM – Salah satu persyaratan untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Hotel “New Hai-Hai” atau Hotel Kuning adalah surat rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UPL) yang diterbitkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan(Bapedal) Kota Batam.

Seperti diketahui, Bapedal Batam telah menerbitkan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UPL) nomor 192/BAPEDAL/REKOM/UKL-UPL/IX/2014 tanggal 25 September 2014 kepada PT Surya Mentari Abadi dengan kegiatan jasa perhotelan “New Hai-Hai” yang beralamat di Jalan Raya Nagoya Blok VI Nomor 1, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Dalam surat rekomendasi UKL-UPL tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan perbaikan, maka dokumen UKL-UPL dapat direkomendasikan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan beberapa ketentuan.

Disebutkan bahwa Luas Lokasi kegiatan yang tercantum pada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah sekitar 365 M2.

PT Surya Mentari Abadi selaku pemrakarsa wajib menjaga kualitas udara di lokasi kegiatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,

Selanjutnya, kualitas udara dalam lingkungan kerja wajib memenuhi ambang batas sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-13/MEN/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Lingkungan Kerja.

Pemrakarsa wajib membuat fasilitas pengolahan air limbah (WWTP/IPAL) untuk mengelolah air limbah yang di hasilkan dan kualitas air limbah yang dibuang ke media lingkungan wajib memenuhi baku mutu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 52 tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pembangunan dan operasional “Hotel New Hai-Hai”, Pemrakarsa wajib memperhatikan tata lingkungan, drainase, pengamanan bangunan tinggi, ketersediaan tempat parkir kendaraan serta sirkulasi lalu lintas disekitar lokasi kegiatan,

PT Surya Mentari Abadi selaku pemrakarsa wajib bertanggung jawab dan menyelesaikan setiap dampak yang terjadi akibat kegiatan pembangunan “Hotel New Hai-Hai” yang mengganggu masyarakat sekitar.

Pemrakarsa wajib mengelola dan membuat Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemrakarsa dilarang menggunakan pasir darat ilegal dari Batam untuk kegiatan pembangunan hotel dan dilarang menggunakan air yang berasal dari sumur bor untuk usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Pemrakarsa wajib menyediakan sistem penanggulangan bahaya kebakaran serta sistem tanggap darurat pada lokasi kegiatan.

Baca Juga : Tata Cara Pengurusan IMB Dan Proses IMB

Selain rekomendasi UKL-UPL, masih diperlukan beberapa persyaratan administrasi lainnya untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan, diantaranya sertifikat tanah(bila ada), UWTO, PL, SKEP & Surat Perjanjian, Fatwa Planologi, SIBP (Surat lzin Bekerja Perencana).

 

 

RED/Bersambung

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

4 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

4 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

4 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

10 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

11 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

11 jam ago

This website uses cookies.