Categories: INVESTIGASI

Menguak Misteri Penerbitan IMB Hotel Kuning (3)

Notulen RDP Komisi I DPRD Batam tanggal 19 Maret 2015

BATAM – Polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Gedung Hotel “New Hai Hai” atau hotel kuning sudah pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam.

RDP tersebut digelar atas laporan dari LSM LPAB Provinsi Kepri dan sidak Komisi I dilapangan, terkait adanya dugaan penyimpangan perizinan pembangunan Hotel Nei Hai Hai milik pengembang PT Surya Mentari Abadi di Blok VI Lubuk Baja.

Dalam RDP lanjutan mengenai perizinan pembangunan Hotel PT Surya Mentari Abadi tanggal 19 Maret 2015, Komisi I DPRD Batam memberikan kesimpulan setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, diantaranya PT Surya Mentari Abadi, LSM LPAB Provinsi Kepri, Dinas Tata Kota, Direktur Lahan BP Batam, BPM-PTSP Batam.

Dalam RDP tersebut, Bapak Juntak selaku perwakilan PT Surya Mentari Abadi mengatakan sudah memiliki lokasi dan surat-surat yang lengkap dan juga sudah ada izin dari masyarakat setempat serta IMB dalam pembangunan hotel ini, hanya yang belum dimiliki adalah Fatwa Planologi yang saat ini masih dalam proses pengurusan.

Ia juga mengatakan gambar sudah direvisi dari sebelumnya, dimana ada revisi untuk lahan parkir. Dan perubahan IMB sudah diperoleh dan sudah terbit 2 (dua) hari yang lalu.

Selanjutnya masalah pemindahan tiang listrik ini, sebenarnya bukan digeser kejalan hanya digeser kesamping agar tidak mengganggu jalan yang merupakan pintu masuk hotel.

Sementara itu LSM LPAB Provinsi Kepri mengatakan bahwa surat laporan yang diajukan ke komisi I sebelumnya, LSM LPAB bukan hanya mempermasalahkan untuk pembangunan hotel dari pengembang PT. Surya Mentari Abadi saja, tetapi ada beberapa bangunan lain di No.70, 71 dan 72 di samping kanan hotel.

Selanjutnya, LSM LPAB sangat menyayangkan ketidakhadiran dari beberapa pihak terkait yang seharusnya dapat mengambil keputusan dalam penyelesaian permasalahan ini.

LSM LPAB mempertanyakan layak atau tidaknya izin yang dikeluarkan oleh BPM-PTSP Kota Batam untuk pembangunan hotel ini.

LSM LPAB tidak akan mempermasalahkan pembangunan hotel ini jika sesuai dengan aturan dan tidak menyalahkan pihak pengusaha, karena kesalahan ada di pihak pemberi izin yang dalam hal ini adalah BPM-PTSP Kota Batam.

Menegaskan kepada BPM-PTSP untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Selain PT Surya Mentari Abadi dan LSM LPAB Provinsi Kepri, dalam notulen rapat Komisi I DPRD Batam tanggal 19 Maret 2015 tersebut juga ada penjelasan dari Dinas Tata Kota, Direktur Lahan BP Batam dan BPM-PTSP Batam serta kesimpulan Rapat.

 

RED/Bersambung

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

1 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

6 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.