Categories: INVESTIGASI

Menguak Misteri Penerbitan IMB Hotel Kuning (3)

Notulen RDP Komisi I DPRD Batam tanggal 19 Maret 2015

BATAM – Polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Gedung Hotel “New Hai Hai” atau hotel kuning sudah pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam.

RDP tersebut digelar atas laporan dari LSM LPAB Provinsi Kepri dan sidak Komisi I dilapangan, terkait adanya dugaan penyimpangan perizinan pembangunan Hotel Nei Hai Hai milik pengembang PT Surya Mentari Abadi di Blok VI Lubuk Baja.

Dalam RDP lanjutan mengenai perizinan pembangunan Hotel PT Surya Mentari Abadi tanggal 19 Maret 2015, Komisi I DPRD Batam memberikan kesimpulan setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, diantaranya PT Surya Mentari Abadi, LSM LPAB Provinsi Kepri, Dinas Tata Kota, Direktur Lahan BP Batam, BPM-PTSP Batam.

Dalam RDP tersebut, Bapak Juntak selaku perwakilan PT Surya Mentari Abadi mengatakan sudah memiliki lokasi dan surat-surat yang lengkap dan juga sudah ada izin dari masyarakat setempat serta IMB dalam pembangunan hotel ini, hanya yang belum dimiliki adalah Fatwa Planologi yang saat ini masih dalam proses pengurusan.

Ia juga mengatakan gambar sudah direvisi dari sebelumnya, dimana ada revisi untuk lahan parkir. Dan perubahan IMB sudah diperoleh dan sudah terbit 2 (dua) hari yang lalu.

Selanjutnya masalah pemindahan tiang listrik ini, sebenarnya bukan digeser kejalan hanya digeser kesamping agar tidak mengganggu jalan yang merupakan pintu masuk hotel.

Sementara itu LSM LPAB Provinsi Kepri mengatakan bahwa surat laporan yang diajukan ke komisi I sebelumnya, LSM LPAB bukan hanya mempermasalahkan untuk pembangunan hotel dari pengembang PT. Surya Mentari Abadi saja, tetapi ada beberapa bangunan lain di No.70, 71 dan 72 di samping kanan hotel.

Selanjutnya, LSM LPAB sangat menyayangkan ketidakhadiran dari beberapa pihak terkait yang seharusnya dapat mengambil keputusan dalam penyelesaian permasalahan ini.

LSM LPAB mempertanyakan layak atau tidaknya izin yang dikeluarkan oleh BPM-PTSP Kota Batam untuk pembangunan hotel ini.

LSM LPAB tidak akan mempermasalahkan pembangunan hotel ini jika sesuai dengan aturan dan tidak menyalahkan pihak pengusaha, karena kesalahan ada di pihak pemberi izin yang dalam hal ini adalah BPM-PTSP Kota Batam.

Menegaskan kepada BPM-PTSP untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Selain PT Surya Mentari Abadi dan LSM LPAB Provinsi Kepri, dalam notulen rapat Komisi I DPRD Batam tanggal 19 Maret 2015 tersebut juga ada penjelasan dari Dinas Tata Kota, Direktur Lahan BP Batam dan BPM-PTSP Batam serta kesimpulan Rapat.

 

RED/Bersambung

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.