Categories: INVESTIGASI

Menguak Misteri Penerbitan IMB Hotel Kuning (3)

Notulen RDP Komisi I DPRD Batam tanggal 19 Maret 2015

BATAM – Polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Gedung Hotel “New Hai Hai” atau hotel kuning sudah pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam.

RDP tersebut digelar atas laporan dari LSM LPAB Provinsi Kepri dan sidak Komisi I dilapangan, terkait adanya dugaan penyimpangan perizinan pembangunan Hotel Nei Hai Hai milik pengembang PT Surya Mentari Abadi di Blok VI Lubuk Baja.

Dalam RDP lanjutan mengenai perizinan pembangunan Hotel PT Surya Mentari Abadi tanggal 19 Maret 2015, Komisi I DPRD Batam memberikan kesimpulan setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, diantaranya PT Surya Mentari Abadi, LSM LPAB Provinsi Kepri, Dinas Tata Kota, Direktur Lahan BP Batam, BPM-PTSP Batam.

Dalam RDP tersebut, Bapak Juntak selaku perwakilan PT Surya Mentari Abadi mengatakan sudah memiliki lokasi dan surat-surat yang lengkap dan juga sudah ada izin dari masyarakat setempat serta IMB dalam pembangunan hotel ini, hanya yang belum dimiliki adalah Fatwa Planologi yang saat ini masih dalam proses pengurusan.

Ia juga mengatakan gambar sudah direvisi dari sebelumnya, dimana ada revisi untuk lahan parkir. Dan perubahan IMB sudah diperoleh dan sudah terbit 2 (dua) hari yang lalu.

Selanjutnya masalah pemindahan tiang listrik ini, sebenarnya bukan digeser kejalan hanya digeser kesamping agar tidak mengganggu jalan yang merupakan pintu masuk hotel.

Sementara itu LSM LPAB Provinsi Kepri mengatakan bahwa surat laporan yang diajukan ke komisi I sebelumnya, LSM LPAB bukan hanya mempermasalahkan untuk pembangunan hotel dari pengembang PT. Surya Mentari Abadi saja, tetapi ada beberapa bangunan lain di No.70, 71 dan 72 di samping kanan hotel.

Selanjutnya, LSM LPAB sangat menyayangkan ketidakhadiran dari beberapa pihak terkait yang seharusnya dapat mengambil keputusan dalam penyelesaian permasalahan ini.

LSM LPAB mempertanyakan layak atau tidaknya izin yang dikeluarkan oleh BPM-PTSP Kota Batam untuk pembangunan hotel ini.

LSM LPAB tidak akan mempermasalahkan pembangunan hotel ini jika sesuai dengan aturan dan tidak menyalahkan pihak pengusaha, karena kesalahan ada di pihak pemberi izin yang dalam hal ini adalah BPM-PTSP Kota Batam.

Menegaskan kepada BPM-PTSP untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Selain PT Surya Mentari Abadi dan LSM LPAB Provinsi Kepri, dalam notulen rapat Komisi I DPRD Batam tanggal 19 Maret 2015 tersebut juga ada penjelasan dari Dinas Tata Kota, Direktur Lahan BP Batam dan BPM-PTSP Batam serta kesimpulan Rapat.

 

RED/Bersambung

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Komunitas Sadululur Sepoor Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual…

51 menit ago

TIGGI BAND Rilis Single Reggae Terbaru, Hadir Membawa Nuansa Tropis Yang Santai

Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…

1 jam ago

PNBP Minerba Tembus Rp56 Triliun, Hilirisasi Smelter MIND ID Jadi Motor Penggerak

Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…

2 jam ago

Customer Service Lebih Efisien dengan AI Agent dari Barantum

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

2 jam ago

BRI Kelapa Gading Hadirkan Weekend Banking Saat Hari Libur

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…

2 jam ago

Jelang Libur Panjang, BRI Finance Optimalkan Pembiayaan Mobil Baru bagi Masyarakat

Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…

4 jam ago

This website uses cookies.