Categories: INVESTIGASI

Menguak Misteri Penerbitan IMB Hotel Kuning (3)

Notulen RDP Komisi I DPRD Batam tanggal 19 Maret 2015

BATAM – Polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Gedung Hotel “New Hai Hai” atau hotel kuning sudah pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam.

RDP tersebut digelar atas laporan dari LSM LPAB Provinsi Kepri dan sidak Komisi I dilapangan, terkait adanya dugaan penyimpangan perizinan pembangunan Hotel Nei Hai Hai milik pengembang PT Surya Mentari Abadi di Blok VI Lubuk Baja.

Dalam RDP lanjutan mengenai perizinan pembangunan Hotel PT Surya Mentari Abadi tanggal 19 Maret 2015, Komisi I DPRD Batam memberikan kesimpulan setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, diantaranya PT Surya Mentari Abadi, LSM LPAB Provinsi Kepri, Dinas Tata Kota, Direktur Lahan BP Batam, BPM-PTSP Batam.

Dalam RDP tersebut, Bapak Juntak selaku perwakilan PT Surya Mentari Abadi mengatakan sudah memiliki lokasi dan surat-surat yang lengkap dan juga sudah ada izin dari masyarakat setempat serta IMB dalam pembangunan hotel ini, hanya yang belum dimiliki adalah Fatwa Planologi yang saat ini masih dalam proses pengurusan.

Ia juga mengatakan gambar sudah direvisi dari sebelumnya, dimana ada revisi untuk lahan parkir. Dan perubahan IMB sudah diperoleh dan sudah terbit 2 (dua) hari yang lalu.

Selanjutnya masalah pemindahan tiang listrik ini, sebenarnya bukan digeser kejalan hanya digeser kesamping agar tidak mengganggu jalan yang merupakan pintu masuk hotel.

Sementara itu LSM LPAB Provinsi Kepri mengatakan bahwa surat laporan yang diajukan ke komisi I sebelumnya, LSM LPAB bukan hanya mempermasalahkan untuk pembangunan hotel dari pengembang PT. Surya Mentari Abadi saja, tetapi ada beberapa bangunan lain di No.70, 71 dan 72 di samping kanan hotel.

Selanjutnya, LSM LPAB sangat menyayangkan ketidakhadiran dari beberapa pihak terkait yang seharusnya dapat mengambil keputusan dalam penyelesaian permasalahan ini.

LSM LPAB mempertanyakan layak atau tidaknya izin yang dikeluarkan oleh BPM-PTSP Kota Batam untuk pembangunan hotel ini.

LSM LPAB tidak akan mempermasalahkan pembangunan hotel ini jika sesuai dengan aturan dan tidak menyalahkan pihak pengusaha, karena kesalahan ada di pihak pemberi izin yang dalam hal ini adalah BPM-PTSP Kota Batam.

Menegaskan kepada BPM-PTSP untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Selain PT Surya Mentari Abadi dan LSM LPAB Provinsi Kepri, dalam notulen rapat Komisi I DPRD Batam tanggal 19 Maret 2015 tersebut juga ada penjelasan dari Dinas Tata Kota, Direktur Lahan BP Batam dan BPM-PTSP Batam serta kesimpulan Rapat.

 

RED/Bersambung

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

6 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

14 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

16 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.