Categories: INVESTIGASI

Menguak Misteri Penerbitan IMB Hotel Kuning (4)

Kesimpulan RDP Komisi I DPRD Batam Tanggal 19 Maret 2015

BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam telah memberikan kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) tanggal 19 Maret 2015, terkait dugaan penyimpangan perizinan pembangunan Hotel New Hai Hai atau Hotel Kuning milik pengembang PT Surya Mentari Abadi di Blok VI Kecamatan Lubuk Baja.

Pada edisi sebelumnya, pernyataan pihak PT Surya Mentari Abadi selaku pengelola Hotel New Hai Hai atau Hotel Kuning dan LSM LPAB Provinsi Kepri dalam notulen RDP Komisi I DPRD Batam tersebut telah dituliskan SWARAKEPRI.COM.

Selain PT Surya Mentari Abadi dan LSM LPAB Provinsi Kepri, RDP Komisi I DPRD Batam tanggal 19 Maret 2015 tersebut juga dihadiri oleh Dinas Tata Kota, Direktur Lahan BP Batam dan BPM-PTSP Batam.

Kepala Dinas Tata Kota Batam Gintoyono dalam notulen RDP tersebut mengatakan bahwa sejak tahun 2013 semua izin sudah tidak dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota, hanya legalitas layak fungsi bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota.

Dan masalah perizinan bukan tugas dan fungsi Dinas Tata Kota lagi tetapi perizinan ada di BPM-PTSP Kota Batam;

Dia mengatakan yang menjadi rujukan untuk terbitnya IMB adalah Surat Rencana Kota. Tetapi untuk kawasan kecil hanya perlu master plan saja dan untuk kawasan besar hingga 3 (tiga) hektar harus ada master plan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah, ini diatur oleh undang-undang dan inilah mengapa pentingnya Fatwa Planologi sebelum terbitnya IMB.

Selanjutnya ia mengatakan jika ada perubahan bangunan harus diikuti dengan perubahan IMB yang baru.

Dia juga meminta kepada LSM LPAB untuk membuat surat secara resmi kepada Dinas Tata Kota dengan bukti gambar-gambar yang dimiliki untuk meminta bantuan yang nanti akan disampaikan kepada Tim Ahli bangunan gedung Kota Batam.

Sementara itu Direktur Lahan BP Batam yang diwakili oleh Tumpak Siahaan dalam RDP tersebut mengatakan sangat setuju dengan apa yang disampaikan Komisi I bahwa masalah ini sudah jelas dan seharusnya sudah dapat selesai pada hari ini.

Dia meminta kepada BPM-PTSP Kota Batam dan LSM LPAB untuk dapat menjelaskan secara gamblang dan dibuka ke forum agar jelas apa masalahnya.

Selanjutnya dalam Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam memiliki Tim Ahli Bangunan Gedung, dan Tim Ahli ini dapat dijadikan solusi untuk melakukan investigasi ke lapangan.

BPM-PTSP Kota Batam yang diwakili Noviandra dalam notulen RDP tersebut mengatakan bahwa dalam hal ini secara teknis terbitnya IMB bukan bidangnya, tetapi hal ini dapat disampaikan kepada Kepala Badan dan Kabid yang bersangkutan nantinya.

Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam terkait dugaan penyimpangan perizinan pembangunan Hotel New Hai Hai milik pengembang PT Surya Mentari Abadi tanggal 19 Maret 2015 adalah :

  1. Komisi I DPRD Kota Batam meminta adanya koordinasi BPM-PTSP Kota Batam dengan pihak-pihak terkait, sehubungan dengan terbitnya IMB, agar tidak ada pihak yang dirugikan dikemudian hari.
  2. Komisi I DPRD Kota Batam akan membuat surat rekomendasi kepada BPM-PTSP untuk dapat membuat kajian teknis atas terbitnya IMB atas nama Hotel New Hay-Hay.
  3. Komisi I DPRD Kota Batam akan membuat surat rekomendasi kepada Dinas Tata Kota Batam, supaya Tim Ahli Bangunan Gedung melakukan kajian teknis terkait permasalahan ini.
  4. Komisi I DPRD Kota Batam meminta kepada BP Batam melalui Kasubdit Fatwa Planologi agar memberikan arahan dan petunjuk secara teknis kepada PT. Surya Mentari Abadi dalam melakukan pembangunan lanjutan Hotel New Hay-Hay tetap sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  5. Komisi I DPRD Kota Batam meminta kepada BP Batam melalui Kasubdit Fatwa Planologi agar mempertimbangkan hasil kajian teknis BPM-PTSP atas diterbitkannya IMB untuk PT. Surya Mentari Abadi (Hotel New Hay-Hay).

 

 

RED/Bersambung

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

3 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

5 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

7 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.