Categories: INVESTIGASI

Menguak Misteri Penerbitan IMB Hotel Kuning (4)

Kesimpulan RDP Komisi I DPRD Batam Tanggal 19 Maret 2015

BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam telah memberikan kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) tanggal 19 Maret 2015, terkait dugaan penyimpangan perizinan pembangunan Hotel New Hai Hai atau Hotel Kuning milik pengembang PT Surya Mentari Abadi di Blok VI Kecamatan Lubuk Baja.

Pada edisi sebelumnya, pernyataan pihak PT Surya Mentari Abadi selaku pengelola Hotel New Hai Hai atau Hotel Kuning dan LSM LPAB Provinsi Kepri dalam notulen RDP Komisi I DPRD Batam tersebut telah dituliskan SWARAKEPRI.COM.

Selain PT Surya Mentari Abadi dan LSM LPAB Provinsi Kepri, RDP Komisi I DPRD Batam tanggal 19 Maret 2015 tersebut juga dihadiri oleh Dinas Tata Kota, Direktur Lahan BP Batam dan BPM-PTSP Batam.

Kepala Dinas Tata Kota Batam Gintoyono dalam notulen RDP tersebut mengatakan bahwa sejak tahun 2013 semua izin sudah tidak dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota, hanya legalitas layak fungsi bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota.

Dan masalah perizinan bukan tugas dan fungsi Dinas Tata Kota lagi tetapi perizinan ada di BPM-PTSP Kota Batam;

Dia mengatakan yang menjadi rujukan untuk terbitnya IMB adalah Surat Rencana Kota. Tetapi untuk kawasan kecil hanya perlu master plan saja dan untuk kawasan besar hingga 3 (tiga) hektar harus ada master plan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah, ini diatur oleh undang-undang dan inilah mengapa pentingnya Fatwa Planologi sebelum terbitnya IMB.

Selanjutnya ia mengatakan jika ada perubahan bangunan harus diikuti dengan perubahan IMB yang baru.

Dia juga meminta kepada LSM LPAB untuk membuat surat secara resmi kepada Dinas Tata Kota dengan bukti gambar-gambar yang dimiliki untuk meminta bantuan yang nanti akan disampaikan kepada Tim Ahli bangunan gedung Kota Batam.

Sementara itu Direktur Lahan BP Batam yang diwakili oleh Tumpak Siahaan dalam RDP tersebut mengatakan sangat setuju dengan apa yang disampaikan Komisi I bahwa masalah ini sudah jelas dan seharusnya sudah dapat selesai pada hari ini.

Dia meminta kepada BPM-PTSP Kota Batam dan LSM LPAB untuk dapat menjelaskan secara gamblang dan dibuka ke forum agar jelas apa masalahnya.

Selanjutnya dalam Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam memiliki Tim Ahli Bangunan Gedung, dan Tim Ahli ini dapat dijadikan solusi untuk melakukan investigasi ke lapangan.

BPM-PTSP Kota Batam yang diwakili Noviandra dalam notulen RDP tersebut mengatakan bahwa dalam hal ini secara teknis terbitnya IMB bukan bidangnya, tetapi hal ini dapat disampaikan kepada Kepala Badan dan Kabid yang bersangkutan nantinya.

Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam terkait dugaan penyimpangan perizinan pembangunan Hotel New Hai Hai milik pengembang PT Surya Mentari Abadi tanggal 19 Maret 2015 adalah :

  1. Komisi I DPRD Kota Batam meminta adanya koordinasi BPM-PTSP Kota Batam dengan pihak-pihak terkait, sehubungan dengan terbitnya IMB, agar tidak ada pihak yang dirugikan dikemudian hari.
  2. Komisi I DPRD Kota Batam akan membuat surat rekomendasi kepada BPM-PTSP untuk dapat membuat kajian teknis atas terbitnya IMB atas nama Hotel New Hay-Hay.
  3. Komisi I DPRD Kota Batam akan membuat surat rekomendasi kepada Dinas Tata Kota Batam, supaya Tim Ahli Bangunan Gedung melakukan kajian teknis terkait permasalahan ini.
  4. Komisi I DPRD Kota Batam meminta kepada BP Batam melalui Kasubdit Fatwa Planologi agar memberikan arahan dan petunjuk secara teknis kepada PT. Surya Mentari Abadi dalam melakukan pembangunan lanjutan Hotel New Hay-Hay tetap sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  5. Komisi I DPRD Kota Batam meminta kepada BP Batam melalui Kasubdit Fatwa Planologi agar mempertimbangkan hasil kajian teknis BPM-PTSP atas diterbitkannya IMB untuk PT. Surya Mentari Abadi (Hotel New Hay-Hay).

 

 

RED/Bersambung

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

56 menit ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

4 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

5 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

5 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

5 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

6 jam ago

This website uses cookies.