Categories: INVESTIGASI

Menguak Misteri Penerbitan IMB Hotel Kuning (4)

Kesimpulan RDP Komisi I DPRD Batam Tanggal 19 Maret 2015

BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam telah memberikan kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) tanggal 19 Maret 2015, terkait dugaan penyimpangan perizinan pembangunan Hotel New Hai Hai atau Hotel Kuning milik pengembang PT Surya Mentari Abadi di Blok VI Kecamatan Lubuk Baja.

Pada edisi sebelumnya, pernyataan pihak PT Surya Mentari Abadi selaku pengelola Hotel New Hai Hai atau Hotel Kuning dan LSM LPAB Provinsi Kepri dalam notulen RDP Komisi I DPRD Batam tersebut telah dituliskan SWARAKEPRI.COM.

Selain PT Surya Mentari Abadi dan LSM LPAB Provinsi Kepri, RDP Komisi I DPRD Batam tanggal 19 Maret 2015 tersebut juga dihadiri oleh Dinas Tata Kota, Direktur Lahan BP Batam dan BPM-PTSP Batam.

Kepala Dinas Tata Kota Batam Gintoyono dalam notulen RDP tersebut mengatakan bahwa sejak tahun 2013 semua izin sudah tidak dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota, hanya legalitas layak fungsi bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota.

Dan masalah perizinan bukan tugas dan fungsi Dinas Tata Kota lagi tetapi perizinan ada di BPM-PTSP Kota Batam;

Dia mengatakan yang menjadi rujukan untuk terbitnya IMB adalah Surat Rencana Kota. Tetapi untuk kawasan kecil hanya perlu master plan saja dan untuk kawasan besar hingga 3 (tiga) hektar harus ada master plan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah, ini diatur oleh undang-undang dan inilah mengapa pentingnya Fatwa Planologi sebelum terbitnya IMB.

Selanjutnya ia mengatakan jika ada perubahan bangunan harus diikuti dengan perubahan IMB yang baru.

Dia juga meminta kepada LSM LPAB untuk membuat surat secara resmi kepada Dinas Tata Kota dengan bukti gambar-gambar yang dimiliki untuk meminta bantuan yang nanti akan disampaikan kepada Tim Ahli bangunan gedung Kota Batam.

Sementara itu Direktur Lahan BP Batam yang diwakili oleh Tumpak Siahaan dalam RDP tersebut mengatakan sangat setuju dengan apa yang disampaikan Komisi I bahwa masalah ini sudah jelas dan seharusnya sudah dapat selesai pada hari ini.

Dia meminta kepada BPM-PTSP Kota Batam dan LSM LPAB untuk dapat menjelaskan secara gamblang dan dibuka ke forum agar jelas apa masalahnya.

Selanjutnya dalam Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam memiliki Tim Ahli Bangunan Gedung, dan Tim Ahli ini dapat dijadikan solusi untuk melakukan investigasi ke lapangan.

BPM-PTSP Kota Batam yang diwakili Noviandra dalam notulen RDP tersebut mengatakan bahwa dalam hal ini secara teknis terbitnya IMB bukan bidangnya, tetapi hal ini dapat disampaikan kepada Kepala Badan dan Kabid yang bersangkutan nantinya.

Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam terkait dugaan penyimpangan perizinan pembangunan Hotel New Hai Hai milik pengembang PT Surya Mentari Abadi tanggal 19 Maret 2015 adalah :

  1. Komisi I DPRD Kota Batam meminta adanya koordinasi BPM-PTSP Kota Batam dengan pihak-pihak terkait, sehubungan dengan terbitnya IMB, agar tidak ada pihak yang dirugikan dikemudian hari.
  2. Komisi I DPRD Kota Batam akan membuat surat rekomendasi kepada BPM-PTSP untuk dapat membuat kajian teknis atas terbitnya IMB atas nama Hotel New Hay-Hay.
  3. Komisi I DPRD Kota Batam akan membuat surat rekomendasi kepada Dinas Tata Kota Batam, supaya Tim Ahli Bangunan Gedung melakukan kajian teknis terkait permasalahan ini.
  4. Komisi I DPRD Kota Batam meminta kepada BP Batam melalui Kasubdit Fatwa Planologi agar memberikan arahan dan petunjuk secara teknis kepada PT. Surya Mentari Abadi dalam melakukan pembangunan lanjutan Hotel New Hay-Hay tetap sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  5. Komisi I DPRD Kota Batam meminta kepada BP Batam melalui Kasubdit Fatwa Planologi agar mempertimbangkan hasil kajian teknis BPM-PTSP atas diterbitkannya IMB untuk PT. Surya Mentari Abadi (Hotel New Hay-Hay).

 

 

RED/Bersambung

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

2 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

4 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

11 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

12 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

23 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.