Kesimpulan RDP Komisi I DPRD Batam Tanggal 19 Maret 2015
BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam telah memberikan kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) tanggal 19 Maret 2015, terkait dugaan penyimpangan perizinan pembangunan Hotel New Hai Hai atau Hotel Kuning milik pengembang PT Surya Mentari Abadi di Blok VI Kecamatan Lubuk Baja.
Pada edisi sebelumnya, pernyataan pihak PT Surya Mentari Abadi selaku pengelola Hotel New Hai Hai atau Hotel Kuning dan LSM LPAB Provinsi Kepri dalam notulen RDP Komisi I DPRD Batam tersebut telah dituliskan SWARAKEPRI.COM.
Selain PT Surya Mentari Abadi dan LSM LPAB Provinsi Kepri, RDP Komisi I DPRD Batam tanggal 19 Maret 2015 tersebut juga dihadiri oleh Dinas Tata Kota, Direktur Lahan BP Batam dan BPM-PTSP Batam.
Kepala Dinas Tata Kota Batam Gintoyono dalam notulen RDP tersebut mengatakan bahwa sejak tahun 2013 semua izin sudah tidak dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota, hanya legalitas layak fungsi bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota.
Dan masalah perizinan bukan tugas dan fungsi Dinas Tata Kota lagi tetapi perizinan ada di BPM-PTSP Kota Batam;
Dia mengatakan yang menjadi rujukan untuk terbitnya IMB adalah Surat Rencana Kota. Tetapi untuk kawasan kecil hanya perlu master plan saja dan untuk kawasan besar hingga 3 (tiga) hektar harus ada master plan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah, ini diatur oleh undang-undang dan inilah mengapa pentingnya Fatwa Planologi sebelum terbitnya IMB.
Selanjutnya ia mengatakan jika ada perubahan bangunan harus diikuti dengan perubahan IMB yang baru.
Dia juga meminta kepada LSM LPAB untuk membuat surat secara resmi kepada Dinas Tata Kota dengan bukti gambar-gambar yang dimiliki untuk meminta bantuan yang nanti akan disampaikan kepada Tim Ahli bangunan gedung Kota Batam.
Sementara itu Direktur Lahan BP Batam yang diwakili oleh Tumpak Siahaan dalam RDP tersebut mengatakan sangat setuju dengan apa yang disampaikan Komisi I bahwa masalah ini sudah jelas dan seharusnya sudah dapat selesai pada hari ini.
Dia meminta kepada BPM-PTSP Kota Batam dan LSM LPAB untuk dapat menjelaskan secara gamblang dan dibuka ke forum agar jelas apa masalahnya.
Selanjutnya dalam Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam memiliki Tim Ahli Bangunan Gedung, dan Tim Ahli ini dapat dijadikan solusi untuk melakukan investigasi ke lapangan.
BPM-PTSP Kota Batam yang diwakili Noviandra dalam notulen RDP tersebut mengatakan bahwa dalam hal ini secara teknis terbitnya IMB bukan bidangnya, tetapi hal ini dapat disampaikan kepada Kepala Badan dan Kabid yang bersangkutan nantinya.
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam terkait dugaan penyimpangan perizinan pembangunan Hotel New Hai Hai milik pengembang PT Surya Mentari Abadi tanggal 19 Maret 2015 adalah :
RED/Bersambung
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.