Menguak Tabir Dugaan Korupsi di Universitas Karimun(4)

Junaedi Bungkam, Sudarmadi Mengancam

KARIMUN – swarakepri.com : Bendahara Yayasan Tujuh Juli yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karimun, Junaedi menolak memberikan konfirmasi terkait adanya dugaan korupsi di Universitas
Karimun yang dinaungi Yayasan Tujuh Juli sejak tahun 2008 hingga 2014.

“Tolong jangan dibuat lagi berita mengenai Universitas Karimun. Pak Sudarmadi(Mantan Rektor UK) juga tidak usah dijumpai lagi,” ujarnya kepada SWARAKEPRI.COM, Senin (1/12/2014) sekitar pukul 14.00 diruang kerjanya.

Junaedi menjanjikan akan membantu awak media ini jika bersedia menghentikan pemberitaan terkait dugaan korupsi di Universitas Karimun.

Sementara itu Mantan Rektor Universitas Karimun yang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Sudarmadi ketika dikonfimasi mencoba melakukan intimidasi terhadap SWARAKEPRI.COM, Rabu(3/12/2014) diruang kerjanya.

“Kenapa masalah ini diugkit terus, ini kan sudah selasai? Saya bisa tuntut dan laporkan kamu ke Polisi? pekiknya dengan nada tinggi.

Ketika disiinggung mengenai alasan penggunaan rekening pribadi miliknya untuk keluar masuk dana di Yayasan Tujuh Juli, ia berdalih hal tersebut dilakukan atas perintah yayasan.

“Siapa bilang tak ada ijin saat itu, semua dalam proses perizinan,” jawabnya ketika ditanyakan mengenai status lima prodi yang dipermasalahkan.

Anehnya setelah meninggalkan kantor Sudarmadi, tiba-tiba ada 2 orang yang diduga bodiguard Sudarmadi melakukan intimidasi terhadap awak media ini.

“Jangan kau ganggu Sudarmadi, kalau mau konfirmasi harus melalui kami dulu,” kata salah satu pria berbadan tegap.

Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, pada tanggal 11 Mei tahun 2009, Ketua Yayasan, Muhammad Taufik dan Rektor Universitas Karimun, Sudarmadi menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp 6000 terkait pengusulan izin penyelenggaraan 12 program
studi jenjang S1 dan pendirian Universitas Karimun di Kabuaten Karimun yang berisi delapan(8) poin.

Salah poin satu(1) dalam surat pernyataan tersebut berbunyi “bahwa kami menyanggupi untuk menyusun kurikulum sesuai dengan keputusan mendiknas No 232/U/2000 dan No 045/U/2002 serta memberlakukannya mulai tahun akademik 2009/2010”. Sementara dalam poin enam(6) berbunyi : bahwa kami bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan atas penutupan yang dilakukan oleh Dirjen Dikti tersebut pada poin 5. (redaksi,4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

7 menit ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

24 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

40 menit ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

5 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

6 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

7 jam ago

This website uses cookies.