Menguak Tabir Dugaan Korupsi di Universitas Karimun(4)

Junaedi Bungkam, Sudarmadi Mengancam

KARIMUN – swarakepri.com : Bendahara Yayasan Tujuh Juli yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karimun, Junaedi menolak memberikan konfirmasi terkait adanya dugaan korupsi di Universitas
Karimun yang dinaungi Yayasan Tujuh Juli sejak tahun 2008 hingga 2014.

“Tolong jangan dibuat lagi berita mengenai Universitas Karimun. Pak Sudarmadi(Mantan Rektor UK) juga tidak usah dijumpai lagi,” ujarnya kepada SWARAKEPRI.COM, Senin (1/12/2014) sekitar pukul 14.00 diruang kerjanya.

Junaedi menjanjikan akan membantu awak media ini jika bersedia menghentikan pemberitaan terkait dugaan korupsi di Universitas Karimun.

Sementara itu Mantan Rektor Universitas Karimun yang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Sudarmadi ketika dikonfimasi mencoba melakukan intimidasi terhadap SWARAKEPRI.COM, Rabu(3/12/2014) diruang kerjanya.

“Kenapa masalah ini diugkit terus, ini kan sudah selasai? Saya bisa tuntut dan laporkan kamu ke Polisi? pekiknya dengan nada tinggi.

Ketika disiinggung mengenai alasan penggunaan rekening pribadi miliknya untuk keluar masuk dana di Yayasan Tujuh Juli, ia berdalih hal tersebut dilakukan atas perintah yayasan.

“Siapa bilang tak ada ijin saat itu, semua dalam proses perizinan,” jawabnya ketika ditanyakan mengenai status lima prodi yang dipermasalahkan.

Anehnya setelah meninggalkan kantor Sudarmadi, tiba-tiba ada 2 orang yang diduga bodiguard Sudarmadi melakukan intimidasi terhadap awak media ini.

“Jangan kau ganggu Sudarmadi, kalau mau konfirmasi harus melalui kami dulu,” kata salah satu pria berbadan tegap.

Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, pada tanggal 11 Mei tahun 2009, Ketua Yayasan, Muhammad Taufik dan Rektor Universitas Karimun, Sudarmadi menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp 6000 terkait pengusulan izin penyelenggaraan 12 program
studi jenjang S1 dan pendirian Universitas Karimun di Kabuaten Karimun yang berisi delapan(8) poin.

Salah poin satu(1) dalam surat pernyataan tersebut berbunyi “bahwa kami menyanggupi untuk menyusun kurikulum sesuai dengan keputusan mendiknas No 232/U/2000 dan No 045/U/2002 serta memberlakukannya mulai tahun akademik 2009/2010”. Sementara dalam poin enam(6) berbunyi : bahwa kami bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan atas penutupan yang dilakukan oleh Dirjen Dikti tersebut pada poin 5. (redaksi,4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat daya saing melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan ekspansi…

20 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mempercepat implementasi prinsip environmental, social, and governance (ESG)…

46 menit ago

Gerebek Apartemen Baloi View Batam, Imigrasi Tangkap Ratusan WNA

BATAM - Tim Gabungan Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi, Kanwil Imigrasi Kepri dan Kantor Imigrasi Kelas I…

59 menit ago

Solusi Drone untuk Survey Koridor hingga Inspeksi Jaringan Transmisi

DJI Matrice 4 Series menghadirkan dua varian drone yang dirancang untuk kebutuhan survei dan inspeksi…

1 jam ago

Stablecoin Jadi Lapisan Proteksi Portofolio di Tengah Tekanan Rupiah dan Ketidakpastian Global

Di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan terhadap mata uang emerging markets, investor mulai menggeser…

1 jam ago

KAI Bandara Perkuat Konektivitas Masyarakat Wates melalui Layanan KA Bandara YIA

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Wates…

2 jam ago

This website uses cookies.