Categories: BISNIS

Menhub Beri Waktu 2 Hari untuk Maskapai Pangkas Harga Tiket

JAKARTA-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan waktu dua hari kepada maskapai untuk memangkas harga tiket pesawat, sejak surat keputusan (SK) terkait penurunan tarif batas atas (TBA) diterbitkan.

Budi memastikan SK tersebut sudah diterbitkan pada Rabu (15/5) malam. Dengan demikian, maskapai memiliki waktu hingga Jumat (17/5) untuk menyesuaikan harga tiket dengan aturan yang baru.

“Kami kasih waktu 2×24 jam, tidak langsung. Ini karena dia (maskapai penerbangan) harus insert data dulu,” ucap Budi begitu dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (16/5/2019).

Tak hanya itu, menurut dia, masing-masing perusahaan juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan International Air Transport Association (IATA) atau Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional. Budi menyebut hal itu wajib dilakukan karena penerbangan domestik dan internasional saling berkaitan.

“Kan ini penerbangan dalam negeri ada urusan dengan internasional juga, jadi matching,” jelasnya.

Bila dalam waktu dua hari masih ada maskapai yang tak menaati aturan, maka akan diberikan surat peringatan oleh Kementerian Perhubungan selaku regulator. Dalam surat itu, pemerintah akan memberikan batas waktu dua minggu agar perusahaan menurunkan harga penjualan tiket.

“Kalau dia (maskapai penerbangan) sampai tidak menurunkan juga, baru kami tidak layani penerbangannya,” tegas Budi.

Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun mulai dari 12 persen hingga 16 persen. Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sementara, penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura.

Diketahui, maskapai penerbangan mulai mengerek harga tiket pesawat sejak akhir 2018 lalu. Tarif ini tak kunjung turun, meski masyarakat terus melancarkan keluhannya hingga mendesak Budi Karya mundur dari jabatannya.

Artikel ini telah terbit di https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190516130722-92-395394/menhub-beri-waktu-2×24-jam-untuk-maskapai-pangkas-harga-tiket

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Konsisten Dorong Inovasi Digital Perbankan, Bank Raya Raih Indonesia Digital Innovation Awards (IDIA) 2026

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali meraih penghargaan The Most Innovative Digitalization of Digital Bank 2026…

2 jam ago

Gakkum KLH Hentikan Penyidikan Kasus Impor Limbah B3 PT Esun

BATAM - Deputi Penegakan Hukum(Gakkum) Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) telah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana…

2 jam ago

Film Drama Pertama Lyto Pictures Angkat Fenomena “People Pleaser”, Tayang 2026

Lytopictures mengumumkan proyek film drama original pertama yang akan segera memulai proses shooting bulan ini…

9 jam ago

Bank Raya Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2026 atas Inovasi Fitur

Bank Raya bank digital BRI Group kembali meraih penghargaan Most Trusted Financial Brands Awards 2026…

10 jam ago

Imbauan Taat di Perlintasan Kereta Demi Keselamatan

PT Railink sebagai operator kereta bandara KAI Bandara mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan…

10 jam ago

Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa

PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…

10 jam ago

This website uses cookies.