JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali buka suara perihal inisiatifnya mengambil alih peredaran obat menjadi di bawah Kementerian Kesehatan.
Dilansir dari Bisnis.com, Sabtu (30/11/2019), Terawan menyebut ketentuan tersebut sudah berlaku, hanya menunggu koordinasi dengan pihak terkait.
“Izin edar itu undang-undang bunyinya yang punya izin edar itu memang Kementerian Kesehatan. Selama ini ada Permenkes tahun berapa itu keluar didelegasikan. Kalau delegasinya saya perbaiki untuk tidak saya berikan kan, enggak apa apa,” jelas Terawan.
“Sesuai dengan undang-undang, Peraturan Pemerintah, bunyinya kita sebagai pemegang izin edar. Ya sudah langsung berlaku tinggal koordinasi,” sambung Terawan.
Terawan menilai, hal ini perlu pihaknya lakukan demi efisiensi waktu yang lebih cepat dan gampang.
“Karena kita tidak menilai sebagai pengawas, tapi sebagai pre market. Kalau post market mengawasi pre market, ya jadinya pasti lama,” katanya.
Jika ke depannya tercipta efisiensi waktu, lanjut Terawan, investasi juga akan ikut turun. Sehingga harga produksi juga bisa ikut ditekan dan hal ini akan sangat menguntungkan.
“Mengawasinya ya tinggal dicek kayak apa. Kan punya terms and conditions, kita kan punya patokan sederhana yang bisa menilai itu dengan cepat,” ujarnya.
Sumber: Bisnis.com
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
This website uses cookies.