Categories: KESEHATAN

Menkes Ambil Alih Izin Peredaran Obat, Ini Alasannya

JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali buka suara perihal inisiatifnya mengambil alih peredaran obat menjadi di bawah Kementerian Kesehatan.

Dilansir dari Bisnis.com, Sabtu (30/11/2019), Terawan menyebut ketentuan tersebut sudah berlaku, hanya menunggu koordinasi dengan pihak terkait.

“Izin edar itu undang-undang bunyinya yang punya izin edar itu memang Kementerian Kesehatan. Selama ini ada Permenkes tahun berapa itu keluar didelegasikan. Kalau delegasinya saya perbaiki untuk tidak saya berikan kan, enggak apa apa,” jelas Terawan.

“Sesuai dengan undang-undang, Peraturan Pemerintah, bunyinya kita sebagai pemegang izin edar. Ya sudah langsung berlaku tinggal koordinasi,” sambung Terawan.

Terawan menilai, hal ini perlu pihaknya lakukan demi efisiensi waktu yang lebih cepat dan gampang.

“Karena kita tidak menilai sebagai pengawas, tapi sebagai pre market. Kalau post market mengawasi pre market, ya jadinya pasti lama,” katanya.

Jika ke depannya tercipta efisiensi waktu, lanjut Terawan, investasi juga akan ikut turun. Sehingga harga produksi juga bisa ikut ditekan dan hal ini akan sangat menguntungkan.

“Mengawasinya ya tinggal dicek kayak apa. Kan punya terms and conditions, kita kan punya patokan sederhana yang bisa menilai itu dengan cepat,” ujarnya.

 

 

 

Sumber: Bisnis.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

5 jam ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

6 jam ago

FHTB 2026 Soroti Peran F&B sebagai Penggerak Utama Transformasi Hospitality di Bali

Industri perhotelan di Bali tidak hanya mengalami pertumbuhan, tetapi juga pergeseran signifikan. Jika sebelumnya akomodasi…

6 jam ago

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…

18 jam ago

Digugat Rp7,8 Miliar Atas Dugaan Kerusakan Lingkungan di Piayu Batam, PT GTP 4 Kali Mangkir Sidang

BATAM - Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap PT Genosky…

20 jam ago

Di Era AI, Siapa Penjaga Integritas Audit? Ini Jawaban Prof. Rindang Widuri dalam Pengukuhan Guru Besar BINUS University

Di tengah masifnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam proses keuangan dan audit, satu tantangan utama…

20 jam ago

This website uses cookies.