Categories: Voice Of America

Menkop UKM Sebut TikTok Langgar Aturan yang Larang Bertransaksi dalam Aplikasi

JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, Selasa (20/2), mengatakan aplikasi video pendek asal China, TikTok, masih melanggar regulasi pemerintah yang melarang dilakukannya transaksi dalam aplikasi.

Pelanggaran itu dilakukan setelah TikTok mengambil kendali platform niaga-el (e-commerce) terbesar di Tanah Air untuk dapat kembali melakukan bisnis belanja daringnya.

TikTok terpaksa menutup layanan niaga-el yang relatif baru, TikTok Shop, di Indonesia setelah pemerintah melarang aktivitas belanja secara daring di platform media sosial pada tahun lalu. Pemerintah mengatakan pedagang kecil dan data pengguna perlu dilindungi sehingga melarang TikTok menutup layanannya.

Konglomerat teknologi, GoTo, mengumumkan pada bulan lalu bahwa TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance China, mengantongi kesepakatan pembelian 75,01 persen saham Tokopedia senilai $840 juta pada Desember.

Teten mengatakan kepada wartawan bahwa TikTok masih belum mematuhi peraturan tersebut.
Para perempuan mengenakan kaos bergambar pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedang menonton tarian TikTok mereka yang digunakan oleh Ukon Furkon Sukanda, calon anggota legislatif dari PDI-P di Tangerang, Banten, 10 Januari 2024.

“Menteri Perdagangan harus memberikan teguran kepada TikTok agar mematuhi peraturan, jika tidak, maka izin pemerintah terancam,” katanya.

Perwakilan TikTok di Indonesia belum menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan bagaimana cara terbaik untuk menanggapi masalah tersebut.

TikTok mengatakan pada tahun lalu bahwa mereka bermaksud untuk menggelontorkan investasi senilai miliaran dolar di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang merupakan negara dengan perekonomian terbesar di kawasan./VOA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

5 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

7 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

8 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

11 jam ago

This website uses cookies.