Categories: NASIONAL

IWO Minta Presiden Terpilih Cabut Keppres Soal HPN

JAKARTA – Ikatan Wartawan Online (IWO) menilai, penetapan Hari Pers Nasional setiap tanggal 9 Februari sudah tidak relevan lagi di era reformasi ini. Apalagi mengingat reformasi menjadi titik awal kebebasan pers di tanah air.

“Kalau memang pemerintah berniat mengembalikan independensi pers, terlebih sejak reformasi bergulir, harusnya dilakukan secara total dan menyeluruh,” tegas Ketua Umum PP IWO, Teuku Yudhistira di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Menurut Yudhis, faktanya reformasi di tubuh pers saat ini cenderung berpihak kepada satu organisasi yang selama ini seolah menjadi anak emas pemerintah.

“Semua wartawan di Indonesia pasti tahu bahwa 9 Februari yang ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional, adalah hari lahirnya PWI. Penetapan itu berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 yang ditetapkan Presiden Soeharto,” sebutnya.

Artinya, lanjut Yudis, reformasi di tubuh pers tanah air belum dilakukan secara total. Buktinya, masih ada produk orde baru yang belum dibersihkan dari tubuh pers.

“Payung hukum pers di Indonesia jelas, Undang-undang No 40 tahun 1999. Artinya, UU itu lahir pasca reformasi. Bahkan UU itu juga menjadi penanda dan landasan kebebasan pers di negeri ini yang sebelumnya terkekang,” terangnya.

Lantas, kata Yudis, kenapa masih ada tersisa produk orde baru, sehingga terjadi diskriminasi kepada organisasi pers lainnya.

“Harusnya, jika pemerintah mendukung pers yang reformis, lakukan secara total. Presiden harus berani mencabut Keppres No 5 Tahun 1985 tentang penetapan Hari Pers Nasional yang mengacu pada lahirnya PWI,” tegasnya.

Karena jika pemerintah tidak berani mencabut Keppres tersebut, artinya sama saja pers di tanah air akan terus tersandera dengan bayang-bayang orba selamanya.

“Bayangkan bagaimana dulu orde baru mengebiri pers dan dengan arogannya membredel media yang mengkritik pemerintah. Lantas kenapa masih ada produknya yang terus dijaga, sehingga karena keuntungan pihak tertentu hal itu dibiarkan,” sebutnya.

Menurut Yudis, lahirnya LKBN Antara pada 13 Desember 1937, menjadi momen yang tepat untuk ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional, jika pemerintah benar-bsnar mendukung pemarataan bagi setiap insan pers tanpa ada kesenjangan dan pilih kasih.

“Penetapan Hari Pers Nasional mestinya mengacu kepada bagaimana tonggak sejarah lahirnya pers di Indonesia. Dan itu sangat relevan jika hari lahirnya LKBN Antara itu ditetapkan menjadi hari Pers,” pungkasnya./Humas IWO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jembatan Tak Terlihat: Bagaimana Infrastruktur Digital Diam-Diam Mengubah Hubungan India dan Indonesia

Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli mendatang, kunjungannya akan…

3 menit ago

BP Tapera Perkuat Edukasi KPR Sejahtera FLPP di Kota Batu, Dorong Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan Rumah bagi MBR

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta…

9 menit ago

BRI Finance Bidik Pertumbuhan Pembiayaan EV untuk Perkuat Portofolio Berkelanjutan

Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan sinyal positif. Salah satunya melalui…

20 menit ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede Gelar Uji Emisi Kendaraan

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede melaksanakan uji…

21 menit ago

Kementerian Perdagangan Ajak Pelaku Usaha Jawa Tengah Perluas Pasar Ekspor melalui Trade Expo Indonesia 2026

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan…

28 menit ago

ICE BSD Jadi Tuan Rumah GSDC 2026, Perkuat Peran sebagai Enabler Sustainability untuk Forum Global

Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD menjadi tuan rumah Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026 yang…

39 menit ago

This website uses cookies.