Categories: BP BATAM

MenPAN-RB Segera Realisasikan SOTK Baru BP Batam

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB), Komjen Syafruddin menerima kunjungan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo di kantor Kementerian PAN-RB di Jakarta, Rabu(17/10/2018) pukul 11.00 WIB.

Pada kunjungan tersebut, Kepala BP Batam didampingi Deputi 1 Bidang Administrasi Umum, Purwiyanto, Deputi 2 Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Yusmar Anggadinata, dan Deputi 5 Bidang Pelayanan Umum, Bambang Purwanto.

Dalam siaran pers yang diterima swarakepri.com, Rabu(17/10), Lukita menyampaikan bahwa kunjungan pimpinan BP Batam tersebut terkait dengan pembahasan rencana restrukturisasi organisasi BP Batam, yaitu pembentukan Biro Ekonomi Kreatif dalam sususan organisasi BP Batam.

Rencana pembentukan Biro Ekonomi Kreatif ini merupakan bagian dari program BP Batam dalam mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah kawasan FTZ Batam dimana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Pasal 3 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Lukita juga menyampaikan kepada Pak Menteri PAN-RB bahwa Pembentukan SOTK Biro Ekonomi Kreatif merupakan bagian dari program BP Batam dalam merealisasikan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Batam.

“Dan itu juga merupakan bagian dari rencana anggaran anggaran BP Batam di tahun 2019, BP Batam berharap keinginan tersebut dapat segera direalisasikan,” lanjutnya.

Dalam pembahasan tersebut, BP Batam berharap dengan adanya Biro Ekonomi Kreatif BP Batam dapat menjalankan berbagai terobosan baru dalam meningkatan perekonomian Batam khususnya terkait dengan program pengembangan industri pariwisata dan ekonomi mikro, menengah, industri kreatif serta sektor pendukung lainnya.

Sementara itu, MenPAN-RB Syafruddin menyambut baik kunjungan BP Batam dan mengatakan bahwa tim Kementerian sudah mengkaji dan mendalami rencana pembentukan Biro Ekonomi Kreatif BP Batam dan menyampaikan bahwa SOTK yang diajukan BP Batam sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang maupun Peraturan tentang Kelembagaan.

“SOTK ini sudah dipelajari dan dimatangkan oleh pihak Kementerian, dan dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi bersama dengan BP Batam untuk segera menyetujui dan merealisasikan dan mengesahkan SOTK tersebut sebelum tahun 2019,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut juga dibahas mengenai pengajuan pengesahan pasal-pasal dan peraturan kepegawaian agar dapat segera dimatangkan oleh Tim Kementerian dan Tim BP Batam guna menghindari penyimpangan tugas dan program kerja dari masing-masing biro yang nantinya ada di strukturisasi BP Batam.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.