BATAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN RI Sofyan Djalil meminta agar BP Batam segera menyelesaikan proses PL di Kampung Tua terkait legalisasi Kampung Tua ini. Sebagaimana diketahui PL di 37 titik Kampung Tua ini sebanyak 3.807 hektar.
“Kalau masalah HPL sudah diselesaikan pak menteri sama dengan Belakangpadang yang keluar dari HPL, mereka tidak menikmati Fasilitas Free Trade Zone (FTZ). Saya meminta kepada pak Menteri dalam peraturan Menteri nanti Kampung Tua ini tetap menikmati FTZ kalau enggak, kasian,” Kata Sofyan di Kantor Walikota Batam, Jum’at (21/6/2019).
Ia juga meminta ke pemerintah pusat tentang perubahan PP nomor 10 tahun 2012 memasukan Kampung Tua di Batam tetap Zona FTZ.
Kampung Tua ini nanti diproyeksikan sebagai cagar budaya Melayu sebagaimana permintaan Menteri ATR/ Kepala BPN RI dalam Rapat Koordinasi nantinya Kampung Tua ditata oleh Pemko Batam agar tidak menjadi lokasi perkampungan yang kumuh.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
This website uses cookies.