BATAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN RI Sofyan Djalil meminta agar BP Batam segera menyelesaikan proses PL di Kampung Tua terkait legalisasi Kampung Tua ini. Sebagaimana diketahui PL di 37 titik Kampung Tua ini sebanyak 3.807 hektar.
“Kalau masalah HPL sudah diselesaikan pak menteri sama dengan Belakangpadang yang keluar dari HPL, mereka tidak menikmati Fasilitas Free Trade Zone (FTZ). Saya meminta kepada pak Menteri dalam peraturan Menteri nanti Kampung Tua ini tetap menikmati FTZ kalau enggak, kasian,” Kata Sofyan di Kantor Walikota Batam, Jum’at (21/6/2019).
Ia juga meminta ke pemerintah pusat tentang perubahan PP nomor 10 tahun 2012 memasukan Kampung Tua di Batam tetap Zona FTZ.
Kampung Tua ini nanti diproyeksikan sebagai cagar budaya Melayu sebagaimana permintaan Menteri ATR/ Kepala BPN RI dalam Rapat Koordinasi nantinya Kampung Tua ditata oleh Pemko Batam agar tidak menjadi lokasi perkampungan yang kumuh.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…
Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…
PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…
SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…
Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…
Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…
This website uses cookies.