BATAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN RI Sofyan Djalil meminta agar BP Batam segera menyelesaikan proses PL di Kampung Tua terkait legalisasi Kampung Tua ini. Sebagaimana diketahui PL di 37 titik Kampung Tua ini sebanyak 3.807 hektar.
“Kalau masalah HPL sudah diselesaikan pak menteri sama dengan Belakangpadang yang keluar dari HPL, mereka tidak menikmati Fasilitas Free Trade Zone (FTZ). Saya meminta kepada pak Menteri dalam peraturan Menteri nanti Kampung Tua ini tetap menikmati FTZ kalau enggak, kasian,” Kata Sofyan di Kantor Walikota Batam, Jum’at (21/6/2019).
Ia juga meminta ke pemerintah pusat tentang perubahan PP nomor 10 tahun 2012 memasukan Kampung Tua di Batam tetap Zona FTZ.
Kampung Tua ini nanti diproyeksikan sebagai cagar budaya Melayu sebagaimana permintaan Menteri ATR/ Kepala BPN RI dalam Rapat Koordinasi nantinya Kampung Tua ditata oleh Pemko Batam agar tidak menjadi lokasi perkampungan yang kumuh.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Cuckoo, produsen peralatan rumah tangga terkemuka asal Korea Selatan, secara resmi memperkenalkan Lee Jun-ho sebagai…
Perubahan pola hidup masyarakat dalam beberapa tahun terakhir turut mendorong meningkatnya kebutuhan akan hunian yang…
Cilegon (30/4) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) Proyek Hilirisasi…
Dalam era ekonomi digital saat ini, data telah menjadi aset yang sama berharganya dengan komoditas…
Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan yang inklusif, PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL)…
Pernah nggak merasa kurang percaya diri karena hijab tiba-tiba letoy pas lagi sibuk-sibuknya? Bagi wanita…
This website uses cookies.