BATAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN RI Sofyan Djalil meminta agar BP Batam segera menyelesaikan proses PL di Kampung Tua terkait legalisasi Kampung Tua ini. Sebagaimana diketahui PL di 37 titik Kampung Tua ini sebanyak 3.807 hektar.
“Kalau masalah HPL sudah diselesaikan pak menteri sama dengan Belakangpadang yang keluar dari HPL, mereka tidak menikmati Fasilitas Free Trade Zone (FTZ). Saya meminta kepada pak Menteri dalam peraturan Menteri nanti Kampung Tua ini tetap menikmati FTZ kalau enggak, kasian,” Kata Sofyan di Kantor Walikota Batam, Jum’at (21/6/2019).
Ia juga meminta ke pemerintah pusat tentang perubahan PP nomor 10 tahun 2012 memasukan Kampung Tua di Batam tetap Zona FTZ.
Kampung Tua ini nanti diproyeksikan sebagai cagar budaya Melayu sebagaimana permintaan Menteri ATR/ Kepala BPN RI dalam Rapat Koordinasi nantinya Kampung Tua ditata oleh Pemko Batam agar tidak menjadi lokasi perkampungan yang kumuh.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
This website uses cookies.