BATAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN RI Sofyan Djalil meminta agar BP Batam segera menyelesaikan proses PL di Kampung Tua terkait legalisasi Kampung Tua ini. Sebagaimana diketahui PL di 37 titik Kampung Tua ini sebanyak 3.807 hektar.
“Kalau masalah HPL sudah diselesaikan pak menteri sama dengan Belakangpadang yang keluar dari HPL, mereka tidak menikmati Fasilitas Free Trade Zone (FTZ). Saya meminta kepada pak Menteri dalam peraturan Menteri nanti Kampung Tua ini tetap menikmati FTZ kalau enggak, kasian,” Kata Sofyan di Kantor Walikota Batam, Jum’at (21/6/2019).
Ia juga meminta ke pemerintah pusat tentang perubahan PP nomor 10 tahun 2012 memasukan Kampung Tua di Batam tetap Zona FTZ.
Kampung Tua ini nanti diproyeksikan sebagai cagar budaya Melayu sebagaimana permintaan Menteri ATR/ Kepala BPN RI dalam Rapat Koordinasi nantinya Kampung Tua ditata oleh Pemko Batam agar tidak menjadi lokasi perkampungan yang kumuh.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Pergerakan harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (21/4) diperkirakan masih berada dalam fase konsolidasi,…
Telkom AI Center Jakarta kembali menggelar webinar GigTalks bertajuk “From Prompt to Motion” yang diikuti…
Pada Hari Kartini 2026 di Jakarta, Bali Wangi Spa menyoroti meningkatnya tingkat stres pada perempuan…
BATAM - Personel Polisi dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi dugaan penimbunan limbah elektronik yang…
Persaingan di industri kecerdasan buatan (AI) semakin memanas. Kali ini, Alphabet Inc. dikabarkan tengah menyiapkan…
BATAM - Pengelola Sekolah CSB melaporkan penanggung jawab Sekolah NSB berinisial M ke Polresta Barelang…
This website uses cookies.