Categories: BISNIS

Menteri Darmin Blak-blakan, Ternyata Ini Penyebab Ruwetnya Aturan Perizinan di RI

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhirnya blak-blakan mengenai ruwetnya aturan perizinan yang kerap kali dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu pangkal masalahnya, yaitu penyerahan kewenangan perundang-undangan kepada pemerintah daerah maupun kepada para menteri. Padahal, seharusnya hal ini berada di bawah langsung kendali presiden.

“Izin itu pelaksanaannya dari kewenangan presiden, sebagai kepala pemerintahan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (25/9/2019).

“Sehingga dalam pratiknya, kita sering mengalami menterinya sudah merasa dapat pelimpahan dari UU. Sehingga kalau presiden pertanyakan kebijakan tertentu, kemudian menterinya bilang kewenangan saya,” kata Darmin.

Darmin mencontohkan, misalnya seperti Undang-Undang (UU) 23/2004 tentang pemerintah daerah. Dalam payung hukum tersebut, ada sejumlah kewenangan yang disentralisasikan kepada pemerintah daerah.

“Kemudian pelaksanaannya membuat aturan NSPK [Norma Standar Persyaratan dan Kriteria]. Itu yang membuat menteri. Padahal harusnya NSPK setelah kami pelajari, harusnya presiden, baru pelaksanaan NSPK dilakukan menteri,”

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu lantas mencontohkan pada kekalahan uji materi dalam pencabutan ribuan aturan daerah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

“Jadi waktu saya bilang Mendagri cabut 3.000 Perda dan pemerintah kalah, bukan karena kalah secara hukum, secara prosedural. Menurut MK, mendagri tidak bisa mencabut itu, yang bisa bosnya menteri,” tegasnya.

Hal ini juga akhirnya menjadi salah satu alasan kuat pemerintah berencana mengeluarkan omnibus law, yang memungkinkan pemerintah membatalkan sejumlah ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Konsep omnibus law adalah suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara lalu lintas undang-undang sektoral untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut. Aturan ini dianggap cara paling efektif mengatasi soal izin.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNB Indonesia
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

2 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

3 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

9 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

10 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

15 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

16 jam ago

This website uses cookies.