Categories: BISNIS

Menteri Darmin Blak-blakan, Ternyata Ini Penyebab Ruwetnya Aturan Perizinan di RI

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhirnya blak-blakan mengenai ruwetnya aturan perizinan yang kerap kali dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu pangkal masalahnya, yaitu penyerahan kewenangan perundang-undangan kepada pemerintah daerah maupun kepada para menteri. Padahal, seharusnya hal ini berada di bawah langsung kendali presiden.

“Izin itu pelaksanaannya dari kewenangan presiden, sebagai kepala pemerintahan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (25/9/2019).

“Sehingga dalam pratiknya, kita sering mengalami menterinya sudah merasa dapat pelimpahan dari UU. Sehingga kalau presiden pertanyakan kebijakan tertentu, kemudian menterinya bilang kewenangan saya,” kata Darmin.

Darmin mencontohkan, misalnya seperti Undang-Undang (UU) 23/2004 tentang pemerintah daerah. Dalam payung hukum tersebut, ada sejumlah kewenangan yang disentralisasikan kepada pemerintah daerah.

“Kemudian pelaksanaannya membuat aturan NSPK [Norma Standar Persyaratan dan Kriteria]. Itu yang membuat menteri. Padahal harusnya NSPK setelah kami pelajari, harusnya presiden, baru pelaksanaan NSPK dilakukan menteri,”

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu lantas mencontohkan pada kekalahan uji materi dalam pencabutan ribuan aturan daerah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

“Jadi waktu saya bilang Mendagri cabut 3.000 Perda dan pemerintah kalah, bukan karena kalah secara hukum, secara prosedural. Menurut MK, mendagri tidak bisa mencabut itu, yang bisa bosnya menteri,” tegasnya.

Hal ini juga akhirnya menjadi salah satu alasan kuat pemerintah berencana mengeluarkan omnibus law, yang memungkinkan pemerintah membatalkan sejumlah ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Konsep omnibus law adalah suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara lalu lintas undang-undang sektoral untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut. Aturan ini dianggap cara paling efektif mengatasi soal izin.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNB Indonesia
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.