Categories: BISNIS

Menteri Darmin Blak-blakan, Ternyata Ini Penyebab Ruwetnya Aturan Perizinan di RI

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhirnya blak-blakan mengenai ruwetnya aturan perizinan yang kerap kali dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu pangkal masalahnya, yaitu penyerahan kewenangan perundang-undangan kepada pemerintah daerah maupun kepada para menteri. Padahal, seharusnya hal ini berada di bawah langsung kendali presiden.

“Izin itu pelaksanaannya dari kewenangan presiden, sebagai kepala pemerintahan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (25/9/2019).

“Sehingga dalam pratiknya, kita sering mengalami menterinya sudah merasa dapat pelimpahan dari UU. Sehingga kalau presiden pertanyakan kebijakan tertentu, kemudian menterinya bilang kewenangan saya,” kata Darmin.

Darmin mencontohkan, misalnya seperti Undang-Undang (UU) 23/2004 tentang pemerintah daerah. Dalam payung hukum tersebut, ada sejumlah kewenangan yang disentralisasikan kepada pemerintah daerah.

“Kemudian pelaksanaannya membuat aturan NSPK [Norma Standar Persyaratan dan Kriteria]. Itu yang membuat menteri. Padahal harusnya NSPK setelah kami pelajari, harusnya presiden, baru pelaksanaan NSPK dilakukan menteri,”

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu lantas mencontohkan pada kekalahan uji materi dalam pencabutan ribuan aturan daerah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

“Jadi waktu saya bilang Mendagri cabut 3.000 Perda dan pemerintah kalah, bukan karena kalah secara hukum, secara prosedural. Menurut MK, mendagri tidak bisa mencabut itu, yang bisa bosnya menteri,” tegasnya.

Hal ini juga akhirnya menjadi salah satu alasan kuat pemerintah berencana mengeluarkan omnibus law, yang memungkinkan pemerintah membatalkan sejumlah ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Konsep omnibus law adalah suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara lalu lintas undang-undang sektoral untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut. Aturan ini dianggap cara paling efektif mengatasi soal izin.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNB Indonesia
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

1 hari ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

1 hari ago

This website uses cookies.