Categories: BISNIS

Menteri Darmin Blak-blakan, Ternyata Ini Penyebab Ruwetnya Aturan Perizinan di RI

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhirnya blak-blakan mengenai ruwetnya aturan perizinan yang kerap kali dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu pangkal masalahnya, yaitu penyerahan kewenangan perundang-undangan kepada pemerintah daerah maupun kepada para menteri. Padahal, seharusnya hal ini berada di bawah langsung kendali presiden.

“Izin itu pelaksanaannya dari kewenangan presiden, sebagai kepala pemerintahan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (25/9/2019).

“Sehingga dalam pratiknya, kita sering mengalami menterinya sudah merasa dapat pelimpahan dari UU. Sehingga kalau presiden pertanyakan kebijakan tertentu, kemudian menterinya bilang kewenangan saya,” kata Darmin.

Darmin mencontohkan, misalnya seperti Undang-Undang (UU) 23/2004 tentang pemerintah daerah. Dalam payung hukum tersebut, ada sejumlah kewenangan yang disentralisasikan kepada pemerintah daerah.

“Kemudian pelaksanaannya membuat aturan NSPK [Norma Standar Persyaratan dan Kriteria]. Itu yang membuat menteri. Padahal harusnya NSPK setelah kami pelajari, harusnya presiden, baru pelaksanaan NSPK dilakukan menteri,”

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu lantas mencontohkan pada kekalahan uji materi dalam pencabutan ribuan aturan daerah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

“Jadi waktu saya bilang Mendagri cabut 3.000 Perda dan pemerintah kalah, bukan karena kalah secara hukum, secara prosedural. Menurut MK, mendagri tidak bisa mencabut itu, yang bisa bosnya menteri,” tegasnya.

Hal ini juga akhirnya menjadi salah satu alasan kuat pemerintah berencana mengeluarkan omnibus law, yang memungkinkan pemerintah membatalkan sejumlah ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Konsep omnibus law adalah suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara lalu lintas undang-undang sektoral untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut. Aturan ini dianggap cara paling efektif mengatasi soal izin.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNB Indonesia
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

53 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

3 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

8 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.