Categories: BISNIS

Menteri Darmin Blak-blakan, Ternyata Ini Penyebab Ruwetnya Aturan Perizinan di RI

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhirnya blak-blakan mengenai ruwetnya aturan perizinan yang kerap kali dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu pangkal masalahnya, yaitu penyerahan kewenangan perundang-undangan kepada pemerintah daerah maupun kepada para menteri. Padahal, seharusnya hal ini berada di bawah langsung kendali presiden.

“Izin itu pelaksanaannya dari kewenangan presiden, sebagai kepala pemerintahan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (25/9/2019).

“Sehingga dalam pratiknya, kita sering mengalami menterinya sudah merasa dapat pelimpahan dari UU. Sehingga kalau presiden pertanyakan kebijakan tertentu, kemudian menterinya bilang kewenangan saya,” kata Darmin.

Darmin mencontohkan, misalnya seperti Undang-Undang (UU) 23/2004 tentang pemerintah daerah. Dalam payung hukum tersebut, ada sejumlah kewenangan yang disentralisasikan kepada pemerintah daerah.

“Kemudian pelaksanaannya membuat aturan NSPK [Norma Standar Persyaratan dan Kriteria]. Itu yang membuat menteri. Padahal harusnya NSPK setelah kami pelajari, harusnya presiden, baru pelaksanaan NSPK dilakukan menteri,”

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu lantas mencontohkan pada kekalahan uji materi dalam pencabutan ribuan aturan daerah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

“Jadi waktu saya bilang Mendagri cabut 3.000 Perda dan pemerintah kalah, bukan karena kalah secara hukum, secara prosedural. Menurut MK, mendagri tidak bisa mencabut itu, yang bisa bosnya menteri,” tegasnya.

Hal ini juga akhirnya menjadi salah satu alasan kuat pemerintah berencana mengeluarkan omnibus law, yang memungkinkan pemerintah membatalkan sejumlah ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Konsep omnibus law adalah suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara lalu lintas undang-undang sektoral untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut. Aturan ini dianggap cara paling efektif mengatasi soal izin.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNB Indonesia
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

2 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

2 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

2 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

4 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

15 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

15 jam ago

This website uses cookies.