Categories: DPRD BATAM

Merespon Perubahan RPJMD, Ini Penjelasan Wawako Batam

BATAM – ‎Wali Kota Batam, HM Rudi melalui wakil Wali Kota Amsakar Achmad, merespon permintaan fraksi-fraksi di DPRD Batam, terkait perubahan RPJMD. Termaksud untuk memasukkan pemberdayaan UMKM atau ekonomi kerakyatan sebagai salah satu prioritas. Permintaan ini direspon Pemko Batam dengan memasukkan dalam perubahan RPJMD Batam.

Amsakar Achmad usai rapat paripurna DPRD Batam, Senin (8/4) mengakui jika mereka merespon baik, usulan dewan. Hal itu disampaikan juga saat menyampaikan tanggapan Wali Kota, atas pemandangan DPRD Batam sebelumnya.

“Intinya, dewan memberikan penekanan dan perlu perhatian lebih. Seperti angka kemiskinan, pemberdayaan UMKM atau ekonomi kerakyatan,” ujar Amsakar.

Isu penguatan ekonomi kerakyatan diakui Amsakar, sudah menjadi perhatian serius Pemko. Dimana, pada Ranperda Perubahan RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021 dituangkan pada misi ke-5, mewujudkan penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM dan Koperasi yang bersinergi dengan kebutuhan industri dan pasar domestik.

“Dengan indikator persentase koperasi aktif dan pembinaan usaha mikro. Sedangkan untuk indikator Usaha Kecil dan Industri Kecil Menengah menjadi kewenangan provinsi, tetapi dalam hal ini Pemko Batam tetap memperhatikan melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemprov,” janjinya.

Diakui, kewenangan Pemko Batam hanya pada usaha mikro. Sedangkan untuk usaha kecil sudah menjadi kewenangan Pemprov provinsi dan usaha menengah menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan PP. No. 18 Tahun 2016.

“Dihapusnya indikator pembangunan satu gedung Balai Latihan Kerja (BLK) pada urusan ketenagakerjaan, itu berdasarkan evaluasi Kemenpan RB. Namun kegiatan pembangunan BLK tetap menjadi kebijakan Pemko dan masuk Renstra Disnaker,” tegas Amsakar.

Selain itu, terkait pendudukan dan struktur perubahan di RPJMD Batam yang ditanyakan dewan, Amsakar menyerahkan pada pembahasan dengan OPD. “Biar kawan-kawan Pansus mendalami ‎pada saat pembahasan dengan masing-masing OPD. Tapi kami lakukan perubahan RPJMD, akibat pengaruh pertumbuhan ekonomi, konstalasi ekonomi makro,” imbuh Amsakar.
ilustrasi rapat paripurna.

Sementara saat rapat Paripurna DPRD Batam, Amsakar menanggapi pandangan dewan sebelumnya. Diantaranya penundaan pembahasan usai Pemilu, diserahkan Amsakar ke dewan. Sementara terkait substansi dokumen perencanaan Perubahan RPJMD sebagai referensi penyusunan APBD Kota Batam, diakui Amsakar, sudah disesuaikan dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan data informasi pembangunan sudah diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini.

“Permintaan penjelasan secara ilmiah garis besar dalam ranperda perubahan ini, dapat kami sampaikan bahwa perubahan yang dilakukan adalah perubahan kebijakan perencanaan maupun penganggaran yang dijabarkan melalui program dan indikator kinerja berdasarkan PP no. 18 Tahun 2016,” terang Amsakar.

Menurutnya, untuk perubahan kebijakan penganggaran yang dilakukan hanyalah perubahan proyeksi pendapatan dan pagu indikatif belanja berdasarkan evaluasi indikator makro pembangunan. Dimana, yang mengalami kontraksi ekonomi secara nasional berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi Kota Batam dan Provinsi Kepri.

“Terkait perlu penyesuaian perkembangan kondisi Batam yang akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan aspek daya saing daerah, menjadi perhatian kami. Itu juga pedoman kita bersama dalam menetapkan Ranperda Perubahan RPJMD,” janjinya.

Amsakar juga menjawab perihal pembangunan SDM, angka kemiskinan Batam sebesar 4,97% pada tahun 2015, saat ini angka kemiskinan sudah mengalami penurunan menjadi 4,81% pada tahun 2017. Sehingga, kedepan angka kemiskinan terus diturunkan dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Batam.

“Sehingga berada diangka 6 sampai 7% dan menurunnya angka kemiskinan Batam.‎ Demikian usulan dengan pembebasan buta aksara yang belum mencapai 100%, telah sejalan dengan fokus program Pemko dengan wajib belajar,” harap Amsakar.**

 

Artikel ini telah terbit di batampos.co.id dengan judul https://batampos.co.id/2019/04/09/perubahan-rpjmd-ditekankan-umkm/

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: DPRD

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

1 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.