BATAM – Aktivitas pembangunan SMKN 9 Batam di Pancur Pelabuhan, Tanjung Piayu, Sei Beduk Batam dihentikan sementara oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK karena diduga telah melakukan penimbunan di area kawasan lindung (Kawasan Mangrove) Sei Beduk Batam.
Pada tanggal 6 November 2021 lalu, Pos Gakkum KLHK RI yang ada di Batam telah memasang plang pelarangan melakukan kegiatan apapun di lahan tersebut.
Pantauan di lapangan pada Kamis (23/12/2021), aktivitas penimbunan lahan di sekitar lokasi tersebut kembali terlihat. Tampak sebuah alat berat (Eskavator) yang sedang meratakan tanah dan sebuah truk lori yang stanby di sekitar lokasi.
Kepala Divisi Advokasi Akar Bhumi Indonesia (ABI), Soni Riyanto menyayangkan kegiatan tersebut karena tidak mengindahkan pemberitahuan dari Gakkum KLKH RI.
“Tentu sangat kita sayangkan kegiatan ini tidak mengindahkan pemberitahuan Gakkum. Untuk itu kita minta ketegasan pihak terkait untuk melakukan langkah hukum yang tegas kepada pengembang yang nakal ini,” tegasnya, Sabtu(25/12/2021).
Kata dia, ABI sebenarnya tidak kontra dengan pembangunan SMKN 9 Batam ini. Namun setiap aktivitas pembangunan yang menyerobot kawasan lindung harus dilengkapi dengan surat atau legalitas yang diakui negara.
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.