BATAM – Aktivitas pembangunan SMKN 9 Batam di Pancur Pelabuhan, Tanjung Piayu, Sei Beduk Batam dihentikan sementara oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK karena diduga telah melakukan penimbunan di area kawasan lindung (Kawasan Mangrove) Sei Beduk Batam.
Pada tanggal 6 November 2021 lalu, Pos Gakkum KLHK RI yang ada di Batam telah memasang plang pelarangan melakukan kegiatan apapun di lahan tersebut.
Pantauan di lapangan pada Kamis (23/12/2021), aktivitas penimbunan lahan di sekitar lokasi tersebut kembali terlihat. Tampak sebuah alat berat (Eskavator) yang sedang meratakan tanah dan sebuah truk lori yang stanby di sekitar lokasi.
Kepala Divisi Advokasi Akar Bhumi Indonesia (ABI), Soni Riyanto menyayangkan kegiatan tersebut karena tidak mengindahkan pemberitahuan dari Gakkum KLKH RI.
“Tentu sangat kita sayangkan kegiatan ini tidak mengindahkan pemberitahuan Gakkum. Untuk itu kita minta ketegasan pihak terkait untuk melakukan langkah hukum yang tegas kepada pengembang yang nakal ini,” tegasnya, Sabtu(25/12/2021).
Kata dia, ABI sebenarnya tidak kontra dengan pembangunan SMKN 9 Batam ini. Namun setiap aktivitas pembangunan yang menyerobot kawasan lindung harus dilengkapi dengan surat atau legalitas yang diakui negara.
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.