Soni menerangkan, semenjak kedatangan Iriana Jokowi pada 2019 silam, KLHK menunjuk ABI untuk melakukan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) seluas 50 hektare dengan menggandeng masyarakat Tanjung Piayu Pancur Pelabuhan.
Kebijakan RHL mangrove pun, kata dia, dilakukan secara bertahap, dan di tahun ini sudah selesai melakukan tahap P1 penanaman 50 hektare tersebut.
“Penimbunan dan pembangunan sekolah itu memunculkan kerusakan di hutang lindung, selain itu semakin berkurang dan hilang pula rasa cinta masyarakat dalam partisipasi menjaga hutan sebagai penunjang kehidupan. Ini ironi sekali, di tengah usaha pemerintah dan kami untuk mengedukasi dan meningkatkan pengetahuan dalam menjaga hutan serta mengerakkan ekonomi masyarakat dengan program penanaman, justru di depan masyarakat dipertontonkan perusakan ekosistem mangrove dan pengambilan lahan hutan dengan semena-mena,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, spirit Dinas Pendidikan Kepri sebagai pengemban tugas pemerintah untuk mencerdaskan masyarakat dan generasi muda, justru malah diduga merusak lingkungan tempat masyarakat hidup.
“Jadi kami tidak ingin maksud baik dari Dinas Pendidikan Kepri yakni mencerdaskan kehidupan bangsa malah melakukan cara yang tidak cerdas. Kami harap hal ini ditindak dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya lagi.
BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
This website uses cookies.