Soni menerangkan, semenjak kedatangan Iriana Jokowi pada 2019 silam, KLHK menunjuk ABI untuk melakukan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) seluas 50 hektare dengan menggandeng masyarakat Tanjung Piayu Pancur Pelabuhan.
Kebijakan RHL mangrove pun, kata dia, dilakukan secara bertahap, dan di tahun ini sudah selesai melakukan tahap P1 penanaman 50 hektare tersebut.
“Penimbunan dan pembangunan sekolah itu memunculkan kerusakan di hutang lindung, selain itu semakin berkurang dan hilang pula rasa cinta masyarakat dalam partisipasi menjaga hutan sebagai penunjang kehidupan. Ini ironi sekali, di tengah usaha pemerintah dan kami untuk mengedukasi dan meningkatkan pengetahuan dalam menjaga hutan serta mengerakkan ekonomi masyarakat dengan program penanaman, justru di depan masyarakat dipertontonkan perusakan ekosistem mangrove dan pengambilan lahan hutan dengan semena-mena,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, spirit Dinas Pendidikan Kepri sebagai pengemban tugas pemerintah untuk mencerdaskan masyarakat dan generasi muda, justru malah diduga merusak lingkungan tempat masyarakat hidup.
“Jadi kami tidak ingin maksud baik dari Dinas Pendidikan Kepri yakni mencerdaskan kehidupan bangsa malah melakukan cara yang tidak cerdas. Kami harap hal ini ditindak dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya lagi.
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
This website uses cookies.