Nenek Yanti Dituntun keluar dari ruang Sidang
BATAM – Nenek Yuliantini alias Yanti Binti Sudin yang didakwa pada kasus penipuan kepemilikan tanah milik salah satu yayasan di kawasan Nongsa, Batam ngotot mengikuti sidang meski dalam kondisi tidak sehat, Senin (29/2/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Setelah persidangan dibuka, Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena menanyakan apakah terdakwa sanggup mengikuti persidangan.
“Bersedia yang mulia, walaupun saya kurang sehat,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ritawati Sembiring juga sempat meminta agar sidang dimulai supaya persidangan kasus itu cepat selesai.
“Iya, sidangnya dimulai saja yang mulia, kasihan saksinya juga sudah datang semua,” kata Rita.
Setelah mendengar permintaan JPU agar sidang dilanjutkan, penasehat hukum terdakwa kemudian memberikan surat dari Rumah Sakit yang menyatakan bahwa terdakwa tidak sehat karena baru diperiksa di Rumah Sakit.
“Kenapa surat ini baru diberikan? kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk menjalani sidang,”ujar Hakim Vera.
Persidangan kemudian ditunda Majelis Hakim hingga seminggu kedepan.
(red/Jef)
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.