BATAM – Nenek Yuliantini alias Yanti Binti Sudin yang didakwa pada kasus penipuan kepemilikan tanah milik salah satu yayasan di kawasan Nongsa, Batam ngotot mengikuti sidang meski dalam kondisi tidak sehat, Senin (29/2/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Setelah persidangan dibuka, Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena menanyakan apakah terdakwa sanggup mengikuti persidangan.
“Bersedia yang mulia, walaupun saya kurang sehat,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ritawati Sembiring juga sempat meminta agar sidang dimulai supaya persidangan kasus itu cepat selesai.
“Iya, sidangnya dimulai saja yang mulia, kasihan saksinya juga sudah datang semua,” kata Rita.
Setelah mendengar permintaan JPU agar sidang dilanjutkan, penasehat hukum terdakwa kemudian memberikan surat dari Rumah Sakit yang menyatakan bahwa terdakwa tidak sehat karena baru diperiksa di Rumah Sakit.
“Kenapa surat ini baru diberikan? kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk menjalani sidang,”ujar Hakim Vera.
Persidangan kemudian ditunda Majelis Hakim hingga seminggu kedepan.
(red/Jef)
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.