Nenek Yanti Dituntun keluar dari ruang Sidang
BATAM – Nenek Yuliantini alias Yanti Binti Sudin yang didakwa pada kasus penipuan kepemilikan tanah milik salah satu yayasan di kawasan Nongsa, Batam ngotot mengikuti sidang meski dalam kondisi tidak sehat, Senin (29/2/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Setelah persidangan dibuka, Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena menanyakan apakah terdakwa sanggup mengikuti persidangan.
“Bersedia yang mulia, walaupun saya kurang sehat,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ritawati Sembiring juga sempat meminta agar sidang dimulai supaya persidangan kasus itu cepat selesai.
“Iya, sidangnya dimulai saja yang mulia, kasihan saksinya juga sudah datang semua,” kata Rita.
Setelah mendengar permintaan JPU agar sidang dilanjutkan, penasehat hukum terdakwa kemudian memberikan surat dari Rumah Sakit yang menyatakan bahwa terdakwa tidak sehat karena baru diperiksa di Rumah Sakit.
“Kenapa surat ini baru diberikan? kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk menjalani sidang,”ujar Hakim Vera.
Persidangan kemudian ditunda Majelis Hakim hingga seminggu kedepan.
(red/Jef)
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.