Categories: BISNISHeadlines

Metode CIF Peluang bagi Pengusaha Perkapalan Domestik

Tahap Pertama Jasa Angkutan Perkapalan Sebesar Rp 8,6 Triliun Diberikan kepada Pengusaha Domestik

JAKARTA – swarakepri.com : Gagasan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan yang ingin merubah metode pembayaran ekspor dari Freight on Board(FOB) menjadi Cost, Insurance, Freight(CIF) mendapat dukungan dari pengusaha perkapalan domestik.

Dengan metode CIF diharpakan mampu menghemat devisa yang mengalir keluar dan bisa membantu memperbaiki defisit neraca perdagangan yang terus tertekan, metode ini juga membuka peluang kepada pengusaha perkapalan domestik.

Ketua Umum DPP Persatuan Pengusaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia(PPPPNI), Carmelita Hartoto mengatakan setiap tahun pengusaha Indonesia harus membayar US$8,34 miliar atau Rp 86 triliun kepada maskapai perkapalan asing untuk jasa angkutan ekspor mau pun impor.

“Setiap tahun ada 527 juta ton barang yang diangkut dari dan ke Indonesia dalam kegiatan ekspor dan impor. Kalikan saja dengan rata-rata US$16 per ton, itulah yang dibayarkan untuk jasa angkutan,” kata Carmelita, Jumat(9/8/2013) seperti dilaporkan jaringnews.com

Menurutnya sebagian besar pembayaran jasa angkutan tersebut mengalir ke perusahaan jasa pelayaran asing. “Bahkan, kami pun sebagian besar mendapat order dari maskapai asing, bukan dari pengusaha Indonesia,” kata Carmelita.

Dikatakannya selama ini jasa pengiriman ekspor Indonesia menggunakan metode pembayaran jasa FOB yang berarti pembayaran jasa pengiriman ekspor diurus oleh negara importir. Ini menyebabkan devisa yang dibayarkan untuk jasa-jasa itu masuk ke negara importir, yang menyediakan jasa-jasa itu. Gita Wirjawan ingin membalik hal ini. Untuk pengiriman ekspor, ia ingin Indonesia menggunakan metode CIF.

“Sudah saatnya hal itu dimulai mengingat tekanan defisit neraca perdagangan semakin besar, padahal, seandaianya devisa di sektor jasa ini bisa dihemat, itu dapat meringankan,” terangnya

Carmelita juga menepis keraguan berbagai pihak yang menyatakan pengusaha perkapalan Indonesia tidak siap untuk mendukung perubahan metode pembayaran ini. “Siapa bilang tidak siap? Kita siap. Kita malahan sudah buat road map-nya,” tegasnya.

Dijelaskannya bahwa dalam road map tersebut digambarkan bahwa perubahan ke metode pembayaran CIF akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahun pertama, hanya 10 persen dari total jasa angkutan perkapalan yang diberikan kepada maskapai domestik.
“Itu berarti Rp8,6 triliun. Tahun kedua, kita harapkan meningkat jadi 15-20 persen. Pada tahun pertama hanya tiga komoditas yang kita harapkan jadi prioritas. Yaitu CPO, batubara dan nikel,”tandasnya.(red/jaringnews.com)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

20 menit ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

25 menit ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

47 menit ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

1 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

2 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

2 jam ago

This website uses cookies.