Categories: BISNISHeadlines

Metode CIF Peluang bagi Pengusaha Perkapalan Domestik

Tahap Pertama Jasa Angkutan Perkapalan Sebesar Rp 8,6 Triliun Diberikan kepada Pengusaha Domestik

JAKARTA – swarakepri.com : Gagasan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan yang ingin merubah metode pembayaran ekspor dari Freight on Board(FOB) menjadi Cost, Insurance, Freight(CIF) mendapat dukungan dari pengusaha perkapalan domestik.

Dengan metode CIF diharpakan mampu menghemat devisa yang mengalir keluar dan bisa membantu memperbaiki defisit neraca perdagangan yang terus tertekan, metode ini juga membuka peluang kepada pengusaha perkapalan domestik.

Ketua Umum DPP Persatuan Pengusaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia(PPPPNI), Carmelita Hartoto mengatakan setiap tahun pengusaha Indonesia harus membayar US$8,34 miliar atau Rp 86 triliun kepada maskapai perkapalan asing untuk jasa angkutan ekspor mau pun impor.

“Setiap tahun ada 527 juta ton barang yang diangkut dari dan ke Indonesia dalam kegiatan ekspor dan impor. Kalikan saja dengan rata-rata US$16 per ton, itulah yang dibayarkan untuk jasa angkutan,” kata Carmelita, Jumat(9/8/2013) seperti dilaporkan jaringnews.com

Menurutnya sebagian besar pembayaran jasa angkutan tersebut mengalir ke perusahaan jasa pelayaran asing. “Bahkan, kami pun sebagian besar mendapat order dari maskapai asing, bukan dari pengusaha Indonesia,” kata Carmelita.

Dikatakannya selama ini jasa pengiriman ekspor Indonesia menggunakan metode pembayaran jasa FOB yang berarti pembayaran jasa pengiriman ekspor diurus oleh negara importir. Ini menyebabkan devisa yang dibayarkan untuk jasa-jasa itu masuk ke negara importir, yang menyediakan jasa-jasa itu. Gita Wirjawan ingin membalik hal ini. Untuk pengiriman ekspor, ia ingin Indonesia menggunakan metode CIF.

“Sudah saatnya hal itu dimulai mengingat tekanan defisit neraca perdagangan semakin besar, padahal, seandaianya devisa di sektor jasa ini bisa dihemat, itu dapat meringankan,” terangnya

Carmelita juga menepis keraguan berbagai pihak yang menyatakan pengusaha perkapalan Indonesia tidak siap untuk mendukung perubahan metode pembayaran ini. “Siapa bilang tidak siap? Kita siap. Kita malahan sudah buat road map-nya,” tegasnya.

Dijelaskannya bahwa dalam road map tersebut digambarkan bahwa perubahan ke metode pembayaran CIF akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahun pertama, hanya 10 persen dari total jasa angkutan perkapalan yang diberikan kepada maskapai domestik.
“Itu berarti Rp8,6 triliun. Tahun kedua, kita harapkan meningkat jadi 15-20 persen. Pada tahun pertama hanya tiga komoditas yang kita harapkan jadi prioritas. Yaitu CPO, batubara dan nikel,”tandasnya.(red/jaringnews.com)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

5 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

7 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

17 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.