Categories: BISNISHeadlines

Metode CIF Peluang bagi Pengusaha Perkapalan Domestik

Tahap Pertama Jasa Angkutan Perkapalan Sebesar Rp 8,6 Triliun Diberikan kepada Pengusaha Domestik

JAKARTA – swarakepri.com : Gagasan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan yang ingin merubah metode pembayaran ekspor dari Freight on Board(FOB) menjadi Cost, Insurance, Freight(CIF) mendapat dukungan dari pengusaha perkapalan domestik.

Dengan metode CIF diharpakan mampu menghemat devisa yang mengalir keluar dan bisa membantu memperbaiki defisit neraca perdagangan yang terus tertekan, metode ini juga membuka peluang kepada pengusaha perkapalan domestik.

Ketua Umum DPP Persatuan Pengusaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia(PPPPNI), Carmelita Hartoto mengatakan setiap tahun pengusaha Indonesia harus membayar US$8,34 miliar atau Rp 86 triliun kepada maskapai perkapalan asing untuk jasa angkutan ekspor mau pun impor.

“Setiap tahun ada 527 juta ton barang yang diangkut dari dan ke Indonesia dalam kegiatan ekspor dan impor. Kalikan saja dengan rata-rata US$16 per ton, itulah yang dibayarkan untuk jasa angkutan,” kata Carmelita, Jumat(9/8/2013) seperti dilaporkan jaringnews.com

Menurutnya sebagian besar pembayaran jasa angkutan tersebut mengalir ke perusahaan jasa pelayaran asing. “Bahkan, kami pun sebagian besar mendapat order dari maskapai asing, bukan dari pengusaha Indonesia,” kata Carmelita.

Dikatakannya selama ini jasa pengiriman ekspor Indonesia menggunakan metode pembayaran jasa FOB yang berarti pembayaran jasa pengiriman ekspor diurus oleh negara importir. Ini menyebabkan devisa yang dibayarkan untuk jasa-jasa itu masuk ke negara importir, yang menyediakan jasa-jasa itu. Gita Wirjawan ingin membalik hal ini. Untuk pengiriman ekspor, ia ingin Indonesia menggunakan metode CIF.

“Sudah saatnya hal itu dimulai mengingat tekanan defisit neraca perdagangan semakin besar, padahal, seandaianya devisa di sektor jasa ini bisa dihemat, itu dapat meringankan,” terangnya

Carmelita juga menepis keraguan berbagai pihak yang menyatakan pengusaha perkapalan Indonesia tidak siap untuk mendukung perubahan metode pembayaran ini. “Siapa bilang tidak siap? Kita siap. Kita malahan sudah buat road map-nya,” tegasnya.

Dijelaskannya bahwa dalam road map tersebut digambarkan bahwa perubahan ke metode pembayaran CIF akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahun pertama, hanya 10 persen dari total jasa angkutan perkapalan yang diberikan kepada maskapai domestik.
“Itu berarti Rp8,6 triliun. Tahun kedua, kita harapkan meningkat jadi 15-20 persen. Pada tahun pertama hanya tiga komoditas yang kita harapkan jadi prioritas. Yaitu CPO, batubara dan nikel,”tandasnya.(red/jaringnews.com)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

8 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.