Dju Seng Didakwa Kasus Perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV di PN Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Dju Seng Didakwa Kasus Perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV di PN Batam

kantor Pengadilan negeri batam./Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen, selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang(SIB) menjadi terdakwa dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara dengan nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada Rabu 25 Februari 2026, dan telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

JPU menjerat terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen dengan dakwaan alternatif yakni Kesatu, Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Kedua, Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU menyatakan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen telah melakukan Tindak Pidana atau turut serta melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, yaitu mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/-PL A.0/6/2018 Tanggal 6 Juni 2018 secara tidak sah yang dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi dan pengurusnya.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan perbuatan terdakwa sehingga terjerat dalam perkara perusakan hutan lindung Gundap IV, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepualauan Riau.

Awalnya berdasarkan Surat tanggal 19 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, BP Batam menyetujui pencadangan alokasi lahan seluas +133.000m2 yang diajukan oleh terdakwa I PT TMS.

@swarakepritv Penampakan Cut and Fill PT SIB di Pesisir Teluk Mata Ikan Nongsa Batam (2) BATAM – Aktivitas cut and fill(pematangan lahan) di pesisir laut Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang dilakukan PT SIB masih berlangsung hingga saat ini. Pantauan SwaraKepri dilapangan, di sekitar lokasi pematangan lahan tidak tampak dipasang plang perusahaan. Belum diketahui apakah aktivitas pematangan lahan di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Galian C ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam. Diketahui, saat ini Bapenda Kota Batam sedang melakukan investigasi perizinan Cut and Fill yang diterbitkan oleh BP Batam terkait adanya potensi Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari Pajak Galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). “Tim sedang lakukan investigasi perizinan. Kita juga sudah koordinasi dengan BP Batam tentang perusahaan yang mendapat izin, karena perusahan yang mendapat izin yang dikenakan pajaknya atau sebagai subjek pajaknya. Bisa saja satu izin untuk beberapa sumber MBLB,” ujar Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Rabu 11 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam izin Cut and Fill yang diterbitkan seharusnya mencantumkan volume yang akan dihitung besar pajaknya. “Izin itu mencantumkan volume yang akan dihitung besar pajaknya,”ucapnya. Raja Azmansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan data perusahaan penerima izin Cut and Fill di Batam. “Laporan tim kita sudah dapatkan penerima izin dan sudah diminta untuk melaporkan quantity material yang telah diproses untuk kita hitung pajaknya. Selanjutnya tim akan memeriksa apakah yang dilaporkan sudah wajar sesuai kondisi dilapangan,”terangnya. Namun demikian, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa BP Batam hanya menerbitkan rekomendasi, bukan izin cut and Fill. Dalam rekomendasi tersebut tidak ada volume. “Informasi terakhir BP Batam hanya terbitkan rekomendasi bukan izin cut and fill dan tidak ada volume. Mungkin bisa dipastikan langsung ke BP Batam. Saat ini Tim Bapenda juga lakukan survey langsung aktivitas di lapangan,”pungkasnya./RD/2 #batam #pajakgalianc #batamtiktok #bpbatam ♬ Breaking News – Syafeea library

Kemudian pada tanggal 3 Desember 2014 PT TMS mendapat Penetapan Lokasi (PL) yang terdiri dari lokasi 1 dengan luasan 46.122,55 m2 dan lokasi 2 dengan luasan 86.706,45 m2 yang seluruhnya terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu pada tanggal 15 Desember 2014 PT TMS mendapat PL yang terdiri dari lokasi 1 dengan luasan 35.638,62 m2 dan lokasi 2 dengan luasan 51.342,38 m2 yang seluruhnya juga terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Laman: 1 2 3 4

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Jadi Terdakwa Kasus Perusakan Hutan Lindung di PN Batam, Dju Seng Tak Ditahan – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Jadi Terdakwa di PN Batam Tapi Tak Ditahan, Kasus Dju Seng Jadi Sorotan – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!