Categories: HUKUM

Mina Ungkap Transaksi Rp 30 Miliar, Ini Kata PH Amat Tantoso

BATAM – Mina, mantan karyawan PT Hosana Exchange mengungkapkan soal adanya transaksi sebesar Rp 30 Miliar dengan saksi korban Kelvin Hong. Hal ini disampaikan Mina saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019).

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa pada hari saat terjadi peristiwa penikaman, tidak hanya dipicu oleh uang Rp 7 miliar yang belum dibayar saksi korban Kelvin Hong.

“Pada hari itu tidak hanya terpicu soal uang Rp 7 miliar yang belum dibayar Kelvin, rupanya pada hari yang sama saksi Mina mengakui bahwa selama ini Kelvin telah membujuk dia sehingga transaksi ada lebih dari Rp 30 miliar yang sudah dia serahkan ke Kelvin dan belum dibayar,” ujar Warodat kepada wartawan seusai persidangan.

Baca Juga  : Sidang Amat Tantoso, Mina Mengaku Diberi Hadiah oleh Kelvin Hong

Baca Juga  : Dua Saksi Ungkap Kronologi Penikaman Kelvin Hong

Menurut Warodat, saat saksi Mina ditanya tentang modus transaksi mereka selama ini, saksi Mina mengaku ada transaksi tersebut melalui transfer beberapa kali, diantaranya ke rekening Indonesia atas nama Kelvin sendiri dan atas nama seseorang di Batam bernama YK.

“Tadi saksi juga menjelaskan bahwa sebelum cek Rp 7 Miliar ditandatangani oleh Mina menjadi persoalan, sebelumnya pernah ada cek yang sama senilai Rp 7 Miliar atas nama YK, namun ditukar oleh terdakwa Kelvin yang belum ditandatangan ini,”jelasnya.

Baca Juga  : Jaksa Bacakan BAP Kelvin Hong, Begini Keterangannya

Baca Juga  : Jaksa Ungkap Alasan Kelvin Hong Tak Hadir di Sidang Amat Tantoso

Warodat mengaku belum tahu siapa pengusaha Batam bernama YK tersebut.

“Saya juga kurang tahu, mungkin lebih jelasnya nanti biar ada pemeriksaan lanjutan saja,”terangnya.

Baca Juga  : Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong

Meski demikian, Warodat mengatakan belum tentu pemilik rekening tersebut, namun yang pasti instruksi awal itu di saksi korban Kelvin Hong.

“Tadi hanya ditanya soal pemilik rekening di Indonesia sekaligus penerbit cek yang pertama kali itu saja, tetapi keterlibatan yang bersangkutan kita belum tahu,”tegasnya.

“Mana tahu ini hanya bagian dari rekayasa, bisa saja orang yang bertransaksi lalu kirim ke orang lain. Belum tentu ada kesalahan disana, tetapi yang pasti tindakan nyata dan terang-terangan dari Kelvin telah merugikan bagi terdakwa Amat Tantoso terhadap transfer rekening tersebut,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix/Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

1 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

3 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

7 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

8 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

8 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

8 jam ago

This website uses cookies.