Categories: HUKUM

Mina Ungkap Transaksi Rp 30 Miliar, Ini Kata PH Amat Tantoso

BATAM – Mina, mantan karyawan PT Hosana Exchange mengungkapkan soal adanya transaksi sebesar Rp 30 Miliar dengan saksi korban Kelvin Hong. Hal ini disampaikan Mina saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019).

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa pada hari saat terjadi peristiwa penikaman, tidak hanya dipicu oleh uang Rp 7 miliar yang belum dibayar saksi korban Kelvin Hong.

“Pada hari itu tidak hanya terpicu soal uang Rp 7 miliar yang belum dibayar Kelvin, rupanya pada hari yang sama saksi Mina mengakui bahwa selama ini Kelvin telah membujuk dia sehingga transaksi ada lebih dari Rp 30 miliar yang sudah dia serahkan ke Kelvin dan belum dibayar,” ujar Warodat kepada wartawan seusai persidangan.

Baca Juga  : Sidang Amat Tantoso, Mina Mengaku Diberi Hadiah oleh Kelvin Hong

Baca Juga  : Dua Saksi Ungkap Kronologi Penikaman Kelvin Hong

Menurut Warodat, saat saksi Mina ditanya tentang modus transaksi mereka selama ini, saksi Mina mengaku ada transaksi tersebut melalui transfer beberapa kali, diantaranya ke rekening Indonesia atas nama Kelvin sendiri dan atas nama seseorang di Batam bernama YK.

“Tadi saksi juga menjelaskan bahwa sebelum cek Rp 7 Miliar ditandatangani oleh Mina menjadi persoalan, sebelumnya pernah ada cek yang sama senilai Rp 7 Miliar atas nama YK, namun ditukar oleh terdakwa Kelvin yang belum ditandatangan ini,”jelasnya.

Baca Juga  : Jaksa Bacakan BAP Kelvin Hong, Begini Keterangannya

Baca Juga  : Jaksa Ungkap Alasan Kelvin Hong Tak Hadir di Sidang Amat Tantoso

Warodat mengaku belum tahu siapa pengusaha Batam bernama YK tersebut.

“Saya juga kurang tahu, mungkin lebih jelasnya nanti biar ada pemeriksaan lanjutan saja,”terangnya.

Baca Juga  : Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong

Meski demikian, Warodat mengatakan belum tentu pemilik rekening tersebut, namun yang pasti instruksi awal itu di saksi korban Kelvin Hong.

“Tadi hanya ditanya soal pemilik rekening di Indonesia sekaligus penerbit cek yang pertama kali itu saja, tetapi keterlibatan yang bersangkutan kita belum tahu,”tegasnya.

“Mana tahu ini hanya bagian dari rekayasa, bisa saja orang yang bertransaksi lalu kirim ke orang lain. Belum tentu ada kesalahan disana, tetapi yang pasti tindakan nyata dan terang-terangan dari Kelvin telah merugikan bagi terdakwa Amat Tantoso terhadap transfer rekening tersebut,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix/Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

6 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

8 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

11 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

11 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

11 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

11 jam ago

This website uses cookies.