Minggu Depan, Berkas Perkara Banding Pemko Batam Dikirim ke Pengadilan Tinggi

Proses Banding masih Tahap Pemberiksaan Berkas Perkara

BATAM – swarakepri.com : Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan mengatakan semiggu kedepan berkas perkara gugatan banding Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Memori banding dari PT BAJ sudah diterima PN Batam, dan saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan berkas perkara(Inzage) oleh kedua belah pihak. Seminggu kedepan berkas perkara akan dikirim ke Pengadilan Tinggi,” jelas Thomas, tadi pagi, Rabu(12/3/2014) ketika ditemui diruang kerjanya.

Menurut Thomas kedua belah pihak baik pembanding dan terbanding harus diberikan kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara sebelum diserahkan ke Pengadilan Tinggi.

Diberitakan sebelumnya pihak Pemko Batam dan PT BAJ sama-sama mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 19 Desember 2013 lalu yang menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua(THT) PNS sebesar Rp 80 Miliyar.

Akta peryataan permohonan banding Pemko Batam di serahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 24 Desember 2013 sedangkan pihak PT BAJ diserahkan pada tanggal 27 Desember 2013.

Tahapan pemberkasan perkara banding Pemko Batam melawan BAJ sendiri masih menunggu memori banding dari pihak BAJ. Pemko Batam sendiri selaku penggugat/pembanding sudah menyerahkan memori banding kepada panitera melalui kuasa hukumnya pada tanggal 22 Januari 2014.

Untuk diketahui tahapan pemberkasan perkara banding di Pengadilan Negeri adalah penerimaan permohonan banding(14 hari), pemberitahuan adanya permohonan banding kepada pihak lawan(7 hari), penerimaan memori banding dan penyerahan kepada pihak lawan(14 hari), penerimaan kontra memori banding(14 hari dan insage(14 hari). (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polda Kepri akan Tindak Tegas Aksi Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) kembali menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2025…

11 jam ago

Jaksa Belum Terima Berkas Perkara Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) belum menerima berkas perkara dugaan korupsi Revitalisasi Kolam…

1 hari ago

MAXY Academy Gelar Kelas Gratis: Bongkar Cara Brand Besar Atur Konten Pakai AI Tools

Surabaya, 7 Mei 2025 — Konsistensi konten sering menjadi tantangan besar bagi banyak brand, terutama…

2 hari ago

AI vs Manual Forecasting: Mana yang Lebih Efektif untuk Perencanaan Keuangan?

Perencanaan keuangan adalah kunci keberhasilan bisnis. Namun, metode yang digunakan untuk forecasting atau prediksi keuangan…

2 hari ago

Labamu dan Adapundi Luncurkan Solusi Pembiayaan Terintegrasi untuk Merchant Aktif Labamu

PT Labamu Sejahtera Indonesia ("Labamu"), platform bisnis terkemuka, bersama Adapundi, pinjaman daring pilihan jutaan pengguna,…

2 hari ago

Libur Panjang Waisak, KAI Daop 8 Surabaya Tambah Perjalanan KA dari Stasiun Malang

Menyambut libur panjang Hari Raya Waisak pada pertengahan Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero)…

2 hari ago

This website uses cookies.