Minggu Depan, Berkas Perkara Banding Pemko Batam Dikirim ke Pengadilan Tinggi

Proses Banding masih Tahap Pemberiksaan Berkas Perkara

BATAM – swarakepri.com : Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan mengatakan semiggu kedepan berkas perkara gugatan banding Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Memori banding dari PT BAJ sudah diterima PN Batam, dan saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan berkas perkara(Inzage) oleh kedua belah pihak. Seminggu kedepan berkas perkara akan dikirim ke Pengadilan Tinggi,” jelas Thomas, tadi pagi, Rabu(12/3/2014) ketika ditemui diruang kerjanya.

Menurut Thomas kedua belah pihak baik pembanding dan terbanding harus diberikan kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara sebelum diserahkan ke Pengadilan Tinggi.

Diberitakan sebelumnya pihak Pemko Batam dan PT BAJ sama-sama mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 19 Desember 2013 lalu yang menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua(THT) PNS sebesar Rp 80 Miliyar.

Akta peryataan permohonan banding Pemko Batam di serahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 24 Desember 2013 sedangkan pihak PT BAJ diserahkan pada tanggal 27 Desember 2013.

Tahapan pemberkasan perkara banding Pemko Batam melawan BAJ sendiri masih menunggu memori banding dari pihak BAJ. Pemko Batam sendiri selaku penggugat/pembanding sudah menyerahkan memori banding kepada panitera melalui kuasa hukumnya pada tanggal 22 Januari 2014.

Untuk diketahui tahapan pemberkasan perkara banding di Pengadilan Negeri adalah penerimaan permohonan banding(14 hari), pemberitahuan adanya permohonan banding kepada pihak lawan(7 hari), penerimaan memori banding dan penyerahan kepada pihak lawan(14 hari), penerimaan kontra memori banding(14 hari dan insage(14 hari). (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

17 menit ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

1 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

8 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

8 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

9 jam ago

This website uses cookies.