Dugaan Suap PLN Batam akan Dilapor ke KPK

BATAM – swarakepri.com : Dugaan suap sebesar Rp 10 Miliar yang diberikan oleh PT PLN Batam kepada lima orang oknum anggota DPRD Batam yakni Ed, Irw,Sky,Yun, dan Sur akan segera dilaporkan National Corruption Watch(NCW) Kepri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

“Senin depan tanggal 17 Maret 2014, kami akan melaporkan kasus dugaan suap PLN Batam bersama kasus dugaan korupsi lainnya di Batam kepada KPK,” tegas Ketua NCW Kepri, Mulkansyah sore ini, Selasa(11/4/2014) di Batam Center.

Menurut Mulkan, pemberkasan kasus-kasus dugaan korupsi seperti dugaan suap PLN Batam, Dana Publikasi Humas Pemko Batam,SP3 Kasus Bansos Panti Asuhan dan kasus RTLH sudah 80 persen.

“Dalam pemberkasan kami sudah lengkapi dengan data-data terkait beberapa kasus tersebut,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan NCW Kepri bersama beberapa elemen masyarakat Batam untuk menolak kenaikan Tarif Dasar Listrik(TDL) kemarin(senin,red), Mulkan menegaskan agar rencana kenaikan TDL tersebut ditunda hingga 1 tahun kedepan.

“Kami minta Perda Batam Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan tidak perlu dibahas dan diajukan selama 1 tahun kedepan,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa Perda tersebut sudah sarat dugaan adanya kongkalikong antara Pemko, DPRD dan PLN Batam untuk menaikkan TDL di Batam.

Diberitakan sebelumnya, tudingan masyarakat atas maraknya praktek korupsi di DPRD Batam terus mencuat ke publik. Pada aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen masyarakat dari LSM dan Mahasiswa hari ini, Senin(10/3/2014) di Kantor PLN dan DPRD Batam terkuak adanya dugaan korupsi sebesar Rp 10 Miliyar yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Komisi III DPRD Batam untuk meloloskan Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kelistrikan.

“Tangkap Oknum-oknum anggota Dewan yang terlibat jual beli Perda Nomor 3 Tahun 2013,” tegas pengunjuk rasa pada spanduk yang dibentangkan didepan Kantor PLN dan DPRD Batam.

Pengunjuk rasa juga meminta agar Walikota dan DPRD Batam jangan kongkalikong untuk menjual masyarakat kepada PLN Batam melalui Perda kelistrikan tersebut.

“DPRD dan Pemko Batam jangan jual rakyat ke PLN,” pekik pengunjuk rasa.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

5 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

7 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

13 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

15 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

16 jam ago

This website uses cookies.