Minggu Depan, Waluyo Diperiksa sebagai Tersangka

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Genset dan Lampu Runway Hang Nadim Batam

BATAM – swarakepri.com : Setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Hendro Harijo oleh Kejaksaan Negeri Batam tanggal 04 Maret 2014 lalu, Waluyo selaku Kabid Kelistrikan bandara hang nadim batam akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway bandara hang nadim batam pada minggu depan.

“Tadi saya sudah tandatangani surat pemanggilan terhadap W untuk diperiksa sebagai tersangka. Direncanakan Minggu depan tersangka W akan diperiksa oleh penyidik,” ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Batam, Yusron, sore ini, Senin(7/4/2014) ketika ditemui diruang kerjanya.

Ketika disinggung jadwal pemeriksan terhadap mantan kepala bandara hang nadim batam,Hendro Harijo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Waluyo, Yusron mengaku pihaknya lebih memprioritaskan pendalaman keterangan dari tersangka W karena masih aktif menjabat sementara tersangka HH sudah pensiun.

Yusron juga mengatakan bahwa selain akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W, sebelumnya pihak kejari batam juga telah memeriksa lebih dari 10 saksi baru pasca penetapan dua orang tersangka pada awal maret 2014 lalu.

“Setelah HH dan W ditetapkan sebagai tersangka, lebih dari 10 saksi sudah kembali kita periksa untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa untuk mencari bukti pendukung, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainya. Diantaranya adalah memeriksa salah seorang pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang direncanakan akan digelar besok tanggal 8 April 2014.

“Besok, salah satu pejabat bea cukai soekarno hatta akan diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan lampu runway,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) berinisal HH dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) berinisial W pada kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp 10 Miliyar.

“Kita telah menetapkan dua tersangka berinisial HH dan W, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, SH siang ini, Selasa(4/3/2014) di ruang kerjanya.

Dikatakan Yusron dari hasil penyidikan HH dan W dianggap paling bertanggung jawab pada proyek pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam. Namun demikian Yusron juga mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kalau kemungkinan pasti selalu ada, tergantung hasil pemeriksaan keduanya sebagai tersangka nantinya,” jelasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

35 menit ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

2 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

3 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

3 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

3 jam ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

4 jam ago

This website uses cookies.