Minggu Depan, Waluyo Diperiksa sebagai Tersangka

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Genset dan Lampu Runway Hang Nadim Batam

BATAM – swarakepri.com : Setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Hendro Harijo oleh Kejaksaan Negeri Batam tanggal 04 Maret 2014 lalu, Waluyo selaku Kabid Kelistrikan bandara hang nadim batam akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway bandara hang nadim batam pada minggu depan.

“Tadi saya sudah tandatangani surat pemanggilan terhadap W untuk diperiksa sebagai tersangka. Direncanakan Minggu depan tersangka W akan diperiksa oleh penyidik,” ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Batam, Yusron, sore ini, Senin(7/4/2014) ketika ditemui diruang kerjanya.

Ketika disinggung jadwal pemeriksan terhadap mantan kepala bandara hang nadim batam,Hendro Harijo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Waluyo, Yusron mengaku pihaknya lebih memprioritaskan pendalaman keterangan dari tersangka W karena masih aktif menjabat sementara tersangka HH sudah pensiun.

Yusron juga mengatakan bahwa selain akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W, sebelumnya pihak kejari batam juga telah memeriksa lebih dari 10 saksi baru pasca penetapan dua orang tersangka pada awal maret 2014 lalu.

“Setelah HH dan W ditetapkan sebagai tersangka, lebih dari 10 saksi sudah kembali kita periksa untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa untuk mencari bukti pendukung, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainya. Diantaranya adalah memeriksa salah seorang pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang direncanakan akan digelar besok tanggal 8 April 2014.

“Besok, salah satu pejabat bea cukai soekarno hatta akan diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan lampu runway,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) berinisal HH dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) berinisial W pada kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp 10 Miliyar.

“Kita telah menetapkan dua tersangka berinisial HH dan W, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, SH siang ini, Selasa(4/3/2014) di ruang kerjanya.

Dikatakan Yusron dari hasil penyidikan HH dan W dianggap paling bertanggung jawab pada proyek pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam. Namun demikian Yusron juga mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kalau kemungkinan pasti selalu ada, tergantung hasil pemeriksaan keduanya sebagai tersangka nantinya,” jelasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Peringati Hari Krida Pertanian, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Serap 1,34 Juta Ton TBS Petani

Dalam momentum Hari Krida Pertanian, PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara mencatat realisasi penyerapan Tandan…

48 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi, PTPN I (Persero) Bidik Pasar Eropa melalui Cerutu Premium Jember

Penanaman perdana tembakau bawah naungan (TBN) di kawasan Ajung Gayasan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa…

56 menit ago

Emas Masih Dibayangi Tekanan Jual, Resistance 4.063 Jadi Penghalang Utama

Pergerakan harga emas diperkirakan masih berada dalam tren pelemahan pada perdagangan hari Rabu (1/7). Berdasarkan…

1 jam ago

Enam Korban Penipuan Kavling Bodong Batam Bersaksi di Sidang Restu Joko Widodo

BATAM - Sidang kasus penipuan kavling bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo…

7 jam ago

Prospek Karier Kreatif dan Lukratif Product Design Engineering

Di tengah pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan industri terhadap lulusan Product Design Engineering terus meningkat. Sebab, perusahaan…

8 jam ago

Sawit Nusantara Award 2026 Segera Hadir, SawitPRO Siapkan Ajang Penghargaan Terbesar di Indonesia

SawitPRO menghadirkan Sawit Nusantara Award 2026, ajang apresiasi dan kolaborasi bagi pelaku industri sawit Indonesia.…

8 jam ago

This website uses cookies.