Minggu Depan, Waluyo Diperiksa sebagai Tersangka

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Genset dan Lampu Runway Hang Nadim Batam

BATAM – swarakepri.com : Setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Hendro Harijo oleh Kejaksaan Negeri Batam tanggal 04 Maret 2014 lalu, Waluyo selaku Kabid Kelistrikan bandara hang nadim batam akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway bandara hang nadim batam pada minggu depan.

“Tadi saya sudah tandatangani surat pemanggilan terhadap W untuk diperiksa sebagai tersangka. Direncanakan Minggu depan tersangka W akan diperiksa oleh penyidik,” ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Batam, Yusron, sore ini, Senin(7/4/2014) ketika ditemui diruang kerjanya.

Ketika disinggung jadwal pemeriksan terhadap mantan kepala bandara hang nadim batam,Hendro Harijo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Waluyo, Yusron mengaku pihaknya lebih memprioritaskan pendalaman keterangan dari tersangka W karena masih aktif menjabat sementara tersangka HH sudah pensiun.

Yusron juga mengatakan bahwa selain akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W, sebelumnya pihak kejari batam juga telah memeriksa lebih dari 10 saksi baru pasca penetapan dua orang tersangka pada awal maret 2014 lalu.

“Setelah HH dan W ditetapkan sebagai tersangka, lebih dari 10 saksi sudah kembali kita periksa untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa untuk mencari bukti pendukung, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainya. Diantaranya adalah memeriksa salah seorang pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang direncanakan akan digelar besok tanggal 8 April 2014.

“Besok, salah satu pejabat bea cukai soekarno hatta akan diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan lampu runway,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) berinisal HH dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) berinisial W pada kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp 10 Miliyar.

“Kita telah menetapkan dua tersangka berinisial HH dan W, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, SH siang ini, Selasa(4/3/2014) di ruang kerjanya.

Dikatakan Yusron dari hasil penyidikan HH dan W dianggap paling bertanggung jawab pada proyek pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam. Namun demikian Yusron juga mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kalau kemungkinan pasti selalu ada, tergantung hasil pemeriksaan keduanya sebagai tersangka nantinya,” jelasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

15 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

16 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

6 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.