Minim Partisipasi Publik, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP Tahun Ini

Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak RKUHP dan pelemahan KPK di depan Gedung DPR, Kamis, 19 September 2019. (Foto: VOA/Sasmito)

Keempat belas pasal krusial yang dibahas itu di antaranya pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap peradilan, penodaan agama, aborsi, gelandangan, penganiayaan hewan, mencegah kehamilan dan menggugurkan kandungan, perzinaan, kohabitasi atau kumpul kebo, perkosaan.

Harus Terima Masukan

Sementara itu Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, mengimbau pemerintah harus menerima masukan atau dinamika yang muncul mengenai substansi pada pasal-pasal RKUHP tersebut. Haris juga mengingatkan bahwa penolakan-penolakan yang terjadi atas dasar materi KUHP cukup banyak. Terkait hal tersebut, maka sektor-sektor tertentu, katanya, harus dibahas dengan pihak tertentu pula yang relevan bukan sekedar ke pakar pidana.

“KUHP itu ada banyak isu di dalamnya dan harusnya ada diskusi dengan kelompok-kelompok yang terkait. Artinya harus banyak diskusi, konsultasi dan partisipasi dengan banyak kelompok. Nah itu tidak bisa kita lihat belakangan ini,” ungkap Haris.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta kementerian terkait untuk menggelar diskusi masif terkait substansi RKUHP dengan masyarakat. Selain memberi pemahaman, diskusi itu diharapkan mampu menjaring masukan masyarakat.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan ruang yang tidak tersedia secara luas menjadi kontraproduktif dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pembahasan RKUHP dilakukan secara partisipatif dan inklusif bersama masyarakat. Sayangnya, pembahasan selama ini dilakukan secara terburu-buru, serta tidak mendengar dan mempertimbangkan masukan masyarakat.

Edward Omar Sharief Hiariej membantah anggapan pemerintah tidak transparan dan tidak membuka partisipasi masyarakat dalam membahas RKUHP ini. Pemerintah, kata dia, telah membuka ruang untuk berdiskusi dan menerima masukan. Selain itu, pemerintah juga masih terus melakukan pembahasan terkait 14 isu kontroversial dalam RKUHP./VOA

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

15 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

15 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

18 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

2 hari ago

This website uses cookies.