Minim Partisipasi Publik, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP Tahun Ini

Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak RKUHP dan pelemahan KPK di depan Gedung DPR, Kamis, 19 September 2019. (Foto: VOA/Sasmito)

Keempat belas pasal krusial yang dibahas itu di antaranya pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap peradilan, penodaan agama, aborsi, gelandangan, penganiayaan hewan, mencegah kehamilan dan menggugurkan kandungan, perzinaan, kohabitasi atau kumpul kebo, perkosaan.

Harus Terima Masukan

Sementara itu Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, mengimbau pemerintah harus menerima masukan atau dinamika yang muncul mengenai substansi pada pasal-pasal RKUHP tersebut. Haris juga mengingatkan bahwa penolakan-penolakan yang terjadi atas dasar materi KUHP cukup banyak. Terkait hal tersebut, maka sektor-sektor tertentu, katanya, harus dibahas dengan pihak tertentu pula yang relevan bukan sekedar ke pakar pidana.

“KUHP itu ada banyak isu di dalamnya dan harusnya ada diskusi dengan kelompok-kelompok yang terkait. Artinya harus banyak diskusi, konsultasi dan partisipasi dengan banyak kelompok. Nah itu tidak bisa kita lihat belakangan ini,” ungkap Haris.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta kementerian terkait untuk menggelar diskusi masif terkait substansi RKUHP dengan masyarakat. Selain memberi pemahaman, diskusi itu diharapkan mampu menjaring masukan masyarakat.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan ruang yang tidak tersedia secara luas menjadi kontraproduktif dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pembahasan RKUHP dilakukan secara partisipatif dan inklusif bersama masyarakat. Sayangnya, pembahasan selama ini dilakukan secara terburu-buru, serta tidak mendengar dan mempertimbangkan masukan masyarakat.

Edward Omar Sharief Hiariej membantah anggapan pemerintah tidak transparan dan tidak membuka partisipasi masyarakat dalam membahas RKUHP ini. Pemerintah, kata dia, telah membuka ruang untuk berdiskusi dan menerima masukan. Selain itu, pemerintah juga masih terus melakukan pembahasan terkait 14 isu kontroversial dalam RKUHP./VOA

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

Drone Angkut DJI FlyCart 100 Dukung Pengiriman Barang Tanpa Mendarat

DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…

2 hari ago

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…

2 hari ago

This website uses cookies.