Minim Partisipasi Publik, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP Tahun Ini

Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak RKUHP dan pelemahan KPK di depan Gedung DPR, Kamis, 19 September 2019. (Foto: VOA/Sasmito)

Keempat belas pasal krusial yang dibahas itu di antaranya pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap peradilan, penodaan agama, aborsi, gelandangan, penganiayaan hewan, mencegah kehamilan dan menggugurkan kandungan, perzinaan, kohabitasi atau kumpul kebo, perkosaan.

Harus Terima Masukan

Sementara itu Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, mengimbau pemerintah harus menerima masukan atau dinamika yang muncul mengenai substansi pada pasal-pasal RKUHP tersebut. Haris juga mengingatkan bahwa penolakan-penolakan yang terjadi atas dasar materi KUHP cukup banyak. Terkait hal tersebut, maka sektor-sektor tertentu, katanya, harus dibahas dengan pihak tertentu pula yang relevan bukan sekedar ke pakar pidana.

“KUHP itu ada banyak isu di dalamnya dan harusnya ada diskusi dengan kelompok-kelompok yang terkait. Artinya harus banyak diskusi, konsultasi dan partisipasi dengan banyak kelompok. Nah itu tidak bisa kita lihat belakangan ini,” ungkap Haris.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta kementerian terkait untuk menggelar diskusi masif terkait substansi RKUHP dengan masyarakat. Selain memberi pemahaman, diskusi itu diharapkan mampu menjaring masukan masyarakat.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan ruang yang tidak tersedia secara luas menjadi kontraproduktif dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pembahasan RKUHP dilakukan secara partisipatif dan inklusif bersama masyarakat. Sayangnya, pembahasan selama ini dilakukan secara terburu-buru, serta tidak mendengar dan mempertimbangkan masukan masyarakat.

Edward Omar Sharief Hiariej membantah anggapan pemerintah tidak transparan dan tidak membuka partisipasi masyarakat dalam membahas RKUHP ini. Pemerintah, kata dia, telah membuka ruang untuk berdiskusi dan menerima masukan. Selain itu, pemerintah juga masih terus melakukan pembahasan terkait 14 isu kontroversial dalam RKUHP./VOA

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

17 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

18 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

20 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

21 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Berpartisipasi dalam Band Competition 2025

Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…

2 hari ago

This website uses cookies.