Categories: BATAM

Bea Cukai Batam Selidiki Pemilik 4 Karton Rokok Ilegal di Kapal KM Cahaya Indah

BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai  Tipe B Batam masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kepemilikan 4 karton rokok merek H&D dan OFO ilegal yang diamankan Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Kapal KM Cahaya Indah pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu.

Kapal ini diamankan di sebuah dermaga di jembatan 6 Galang, Kota Batam. Empat karton rokok ilegal yang diamankan tersebut dengan rincian rokok H&D sebanyak 2 kardus atau sebanyak 160 slop dan rokok OFO sebanyak 2 kardus atau sebanyak 110 slop.

“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada nahkoda, tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui siapa pemiliknya dan mengaku hanya menerima titipan bersama dengan barang yang lain. Dan ini masih terus dikembangkan oleh penyidik,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri pada Rabu 26 Oktober 2022.

Ketika ditanyakan terkait pemilik kapal KM Cahaya Indah tersebut, Rizki belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Khusus Batam, Aina Solmidas mengungkapkan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir KM Cahaya Indah yang terdaftar di KSOP Khusus Batam yakni pada tanggal 13 Mei 2019 lalu.

Dalam SPB terakhir tersebut, KM Cahaya Indah diketahui berangkat dari Pelabuhan Teluk Senimba Batam tujuan Tanjung Batu, Kundur dengan muatan nihil cargo.

“SPB terakhir dari Pelabuhan Teluk Senimba Batam tanggal 13 Mei 2019 tujuan Tanjung Batu Kundur dengan muatan Nihil Cargo,” tutur Aina, Jumat 28 Oktober 2022.

Ia juga menambahkan, untuk keagenan kapal KM Cahaya Indah berdasarkan SPB terakhir diageni oleh PT. SJP.

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Darsono  menjelaskan bahwa pada saat diamankan, kapal KM Cahaya Indah dalam posisi belum berlayar, namun sedang memuat barang di kapal. Kata dia, barang bukti 4 karton rokok yang diamankan tidak memiliki cukai, maka dilimpahkan ke Bea Cukai Batam.

“Terkait pidana atau denda itu Bea Cukai yang tahu sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

2 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

3 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

5 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

9 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

11 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

12 jam ago

This website uses cookies.