Categories: BATAM

Bea Cukai Batam Selidiki Pemilik 4 Karton Rokok Ilegal di Kapal KM Cahaya Indah

BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai  Tipe B Batam masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kepemilikan 4 karton rokok merek H&D dan OFO ilegal yang diamankan Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Kapal KM Cahaya Indah pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu.

Kapal ini diamankan di sebuah dermaga di jembatan 6 Galang, Kota Batam. Empat karton rokok ilegal yang diamankan tersebut dengan rincian rokok H&D sebanyak 2 kardus atau sebanyak 160 slop dan rokok OFO sebanyak 2 kardus atau sebanyak 110 slop.

“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada nahkoda, tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui siapa pemiliknya dan mengaku hanya menerima titipan bersama dengan barang yang lain. Dan ini masih terus dikembangkan oleh penyidik,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri pada Rabu 26 Oktober 2022.

Ketika ditanyakan terkait pemilik kapal KM Cahaya Indah tersebut, Rizki belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Khusus Batam, Aina Solmidas mengungkapkan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir KM Cahaya Indah yang terdaftar di KSOP Khusus Batam yakni pada tanggal 13 Mei 2019 lalu.

Dalam SPB terakhir tersebut, KM Cahaya Indah diketahui berangkat dari Pelabuhan Teluk Senimba Batam tujuan Tanjung Batu, Kundur dengan muatan nihil cargo.

“SPB terakhir dari Pelabuhan Teluk Senimba Batam tanggal 13 Mei 2019 tujuan Tanjung Batu Kundur dengan muatan Nihil Cargo,” tutur Aina, Jumat 28 Oktober 2022.

Ia juga menambahkan, untuk keagenan kapal KM Cahaya Indah berdasarkan SPB terakhir diageni oleh PT. SJP.

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Darsono  menjelaskan bahwa pada saat diamankan, kapal KM Cahaya Indah dalam posisi belum berlayar, namun sedang memuat barang di kapal. Kata dia, barang bukti 4 karton rokok yang diamankan tidak memiliki cukai, maka dilimpahkan ke Bea Cukai Batam.

“Terkait pidana atau denda itu Bea Cukai yang tahu sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

The May Edit: Panduan Gaya Kurasi Tekstur Kontemporer untuk Agenda Long Weekend Idul Adha, Silaturahmi, Kondangan, hingga Hangout

Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…

6 jam ago

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…

6 jam ago

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…

7 jam ago

Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…

8 jam ago

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…

8 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…

8 jam ago

This website uses cookies.