Categories: POLITIK

MK Tolak Gugatan INSANI, Ansar-Marlin Menang di Pilgub Kepri 2020

JAKARTA – Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan penolakan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) di Pilgub Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (16/2/2021).

Dalam sidang tersebut MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHP oleh pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2 Isdianto-Suryani (INSANI) terkait sengketa hasil Pilgub Kepri.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”

Putusan ini tertuang dalam sidang lanjutan panel III atas perkara nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP atau sengketa Pilgub Kepri.

Hakim Anggota MK, Saldi Isra dalam sidang agenda pembacaan putusan menyampaikan, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak yaitu Paslon nomer urut 3, Ansar-Marlin paling banyak adalah 2% dari total suara sah. Yaitu sejumlah 15.441 suara dari 772.030 suara.

Perolehan suara Pemohon adalah 280.160 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (Ansar-Marlin.red) adalah 308.553 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 28.393 suara (3,68%).

“Selisih demikian melebihi presentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016.”

Dari hasil pemerikasaan keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu Provinsi Kepri, dengan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak, MK tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan sebagai pelanggaran seperti yang didalilkan pemohon.

“Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan.”

Dengan penolakan MK atas gugatan Paslon Isdianto-Suryani, maka pasangan Ansar-Marlin sah menjadi pemenang di Pilgub Kepri 2020./Din

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

7 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

8 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.