Categories: BATAM

Modus Baru Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura Digagalkan Lanal Batam

BATAM – Pangkalan TNI Angkatan Laut  Batam (Lanal Batam) berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster modus baru dari Batam ke Singapura.

Komandan Lanal (Danlanal) Batam Kolonel Laut  (P) Sumantri menerangkan penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan pada Jumat (14/05/2021).

Dari penangkapan tersebut, Lanal Batam berhasil mendapati barang bukti berupa Baby Lobster yang dikemas dalam 1 box viber ikan berisikan  55 buah kantog plastik. Tim juga menciduk 2 orang tersangka yang merupakan pelaku penyelundupan Baby Lobster.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan bahwa akan ada penyelundupan Baby Lobster di Perairan Pulau Serapat. Mendengar laporan tersebut selanjutnya Danlanal Batam memerintahkan unsur operasi dan intel untuk memantau perkembangan situasi selanjutnya,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan berawal dari pantauan Tim Lanal Batam bahwa secara visual ada sebuah boat melintas kearah Pulau Lima atau tepatnya di perairan Pulau Serapat, tim selanjutnya melakukan pengejaran.

“Pada saat proses pengejaran, salah satu orang ABK Speed Boat terlihat membuang 1 box viber ke laut dan speed boat  terus melaju ke arah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang, dikarenakan jarak pandang terbatas, membuat tim sedikit kesulitan,” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkannya, “Tim memutuskan kembali ke lokasi awal tempat dimana ABK tersebut membuang box viber, hasil dari penyisiran tersebut, tim berhasil menemukan 1 box viber  berisikan 55 buah kantong plastik diduga Baby Lobster,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, tim berhasil menangkap dua orang pelaku penyelundupan yang masing-masing berinisial A. Pelaku sementara diamankan di Lanal Batam, sedangkan terhadap barang bukti dikoordinasikan KKP untuk pengecekan dan penanganan awal.

“Penyelundupan ini adalah modus baru, dimana para pelaku sudah tidak lagi menggunakan box sterofoam untuk membawa Baby Lobster, tetapi menggunakan box viber ikan, pengemasannya juga berbeda dengan biasanya,  kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa di sebut packing kering, Baby Lobster cukup diletakan di atas kapas yang lembab sebelum dimasukan ke dalam kantong plastik,” pungkasnya.

Lanal Batam menyerahkan barang bukti bersama Tim KKP di kantor BPPL yang disaksikan langsung oleh drh. Toha Tusihadi selaku Kepala BPPL untuk dilakukan penyegaran kembali. Penyerahan tersebut dilakukan pada Jumat (21/05/2021).

Hasil rincian pencacahan tim dari BPBL didapatkan barang bukti berupa Benih Lobster jenis Pasir sebanyak 54 kantong plastik, berisi masing-masing 750 ekor sehingga total terdapat 40.500 ekor. Nilai jual per ekor Rp 100.000,- sehingga total barang bukti Benih Lobster jenis Pasir senilai Rp 4.050.000.000,- ( Empat Milyar Lima Puluh Juta Rupiah).

Selanjutnya terdapat Benih Lobster jenis Mutiara sebanyak 1 kantong plastik berisi 178 ekor. Nilai jual per ekor Rp 150.000 sehingga total nilai barang bukti Benih Lobster jenis Mutiara sejumlah Rp 26.700.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

“Dari jumlah tersebut ditaksir kerugian negara  diperkirakan sekitar Rp. 4.076.700.000,” ungkap Danlanal Batam.

Terhadap para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). (Siska/r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

5 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

5 jam ago

Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam

Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…

5 jam ago

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

13 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

16 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

18 jam ago

This website uses cookies.