Categories: HUKRIM

Modus Beli Oli, Pasutri ini Tipu 5 Perusahaan di Batam

BATAM – Pasangan suami-isteri Roni Hareva dan Ervina alias Lilitan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam karena terjerat kasus penipuan, Kamis(24/9/2016).

 

Kedua terdakwa diduga telah melakukan penipuan terhadap PT Sarana Usaha Utama dan PT Indocelen Dynamic dengan modus pembelian oli.

 

Di persidangan, terdakwa Roni mengaku telah melakukan penipuan terhadap 5 perusahaan termasuk dua perusahaan yang telah melaporkannya.

 

“Ada lima perusahaan yang kami tipu, tapi baru dua yang melaporkan yang mulia,” kata Roni menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

 

Dia mengatakan, awalnya hanya iseng memesan oli, tapi PT Sarana Usaha Utama mempercayai dan memberikan pesanan oli hingga 6 kali pengantaran senilai Rp 200 juta.

 

“Saya ajari isteri saya tentang oli, lalu mereka percaya dan sepakat memberikan pesanan kami dengan tempo pembayaran dua bulan,” jelasnya.

 

Setelah jatuh tempo, lanjutnya, mereka kemudian menghilang dari ruko yang ditunjukkan sebagai kantornya dan kembali melakukan penipuan di PT Indocelen Dinamic dengan modus Giro PT Indo Pasific Internasional yang ditemukannya di gudang milik orang tuanya.

 

“Saya juga heran yang mulia, soalnya mereka percaya sama giro yang saya kasih, padahalkan itu gironya tahun 2001,” ujarnya.

 

Roni juga mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk menyewa mobil, ruko dan operasional lainnya.

 

“Uangnya saya buat sewa ruko untuk kantor PT Indo Pasifik, dan sebagian lagi sama Zainal (DPO) yang bekerja sama dengan saya sebagai penjemput oli,” bebernya.

 

Sementara itu terdakwa Ervina mengaku diajari oleh suaminya tentang oli yang membuat para korbannya percaya.

 

“Saya diajari suami tentang oli yang mulia,” ujarnya sambil menangis.

 

Saksi Djoni dari PT Sarana Usaha Utama dalam keterangannya mengaku telah ditipu kedua terdakwa dengan melakukan pemesanan oli di perusahaannya hingga mencapai kerugian Rp 200 juta.

 

“Mereka mengaku pemilik PT Uni Marine Indonesia dan sedang membutuhkan oli untuk kapal Tug Boat sebanyak 6 drum, lalu disepakati pembayaran oli tersebut akan dilakukan oleh terdakwa Ervina kepada saya secara kredit,” jelasnya.

 

Kata dia, setelah jatuh tempo, dia menghubungi terdakwa Ervina dan mengaku sedang di Jakarta. Terdakwa berjanji akan memberikan surat rumah orang tuanya di Sukajadi sebagai jaminan.

 

“Tapi setelah beberapa hari, saya telepon dia, nomornya tidak aktif lagi. Ketika dilakukan pengecekan ternyata alamat kantor PT Uni Marine Indonesia adalah ruko kosong yang sudah tidak beroperasi lagi, ” terangnya.

 

Djoni juga mengatakan pelaporan yang dilakukannya kepada kedua terdakwa untuk membersihkan nama baiknya, karena dia dituduh bersekongkol dengan para terdakwa.

 

“Kalau uangnya saya tak berharap yang mulia, saya hanya ingin membersikan nama saya,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, persidangan ditunda hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menjerat kedua terdakwa dengan pasal Pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

JEFRY HUTAURUK

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

8 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.