Categories: HUKRIM

Modus Beli Oli, Pasutri ini Tipu 5 Perusahaan di Batam

BATAM – Pasangan suami-isteri Roni Hareva dan Ervina alias Lilitan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam karena terjerat kasus penipuan, Kamis(24/9/2016).

 

Kedua terdakwa diduga telah melakukan penipuan terhadap PT Sarana Usaha Utama dan PT Indocelen Dynamic dengan modus pembelian oli.

 

Di persidangan, terdakwa Roni mengaku telah melakukan penipuan terhadap 5 perusahaan termasuk dua perusahaan yang telah melaporkannya.

 

“Ada lima perusahaan yang kami tipu, tapi baru dua yang melaporkan yang mulia,” kata Roni menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

 

Dia mengatakan, awalnya hanya iseng memesan oli, tapi PT Sarana Usaha Utama mempercayai dan memberikan pesanan oli hingga 6 kali pengantaran senilai Rp 200 juta.

 

“Saya ajari isteri saya tentang oli, lalu mereka percaya dan sepakat memberikan pesanan kami dengan tempo pembayaran dua bulan,” jelasnya.

 

Setelah jatuh tempo, lanjutnya, mereka kemudian menghilang dari ruko yang ditunjukkan sebagai kantornya dan kembali melakukan penipuan di PT Indocelen Dinamic dengan modus Giro PT Indo Pasific Internasional yang ditemukannya di gudang milik orang tuanya.

 

“Saya juga heran yang mulia, soalnya mereka percaya sama giro yang saya kasih, padahalkan itu gironya tahun 2001,” ujarnya.

 

Roni juga mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk menyewa mobil, ruko dan operasional lainnya.

 

“Uangnya saya buat sewa ruko untuk kantor PT Indo Pasifik, dan sebagian lagi sama Zainal (DPO) yang bekerja sama dengan saya sebagai penjemput oli,” bebernya.

 

Sementara itu terdakwa Ervina mengaku diajari oleh suaminya tentang oli yang membuat para korbannya percaya.

 

“Saya diajari suami tentang oli yang mulia,” ujarnya sambil menangis.

 

Saksi Djoni dari PT Sarana Usaha Utama dalam keterangannya mengaku telah ditipu kedua terdakwa dengan melakukan pemesanan oli di perusahaannya hingga mencapai kerugian Rp 200 juta.

 

“Mereka mengaku pemilik PT Uni Marine Indonesia dan sedang membutuhkan oli untuk kapal Tug Boat sebanyak 6 drum, lalu disepakati pembayaran oli tersebut akan dilakukan oleh terdakwa Ervina kepada saya secara kredit,” jelasnya.

 

Kata dia, setelah jatuh tempo, dia menghubungi terdakwa Ervina dan mengaku sedang di Jakarta. Terdakwa berjanji akan memberikan surat rumah orang tuanya di Sukajadi sebagai jaminan.

 

“Tapi setelah beberapa hari, saya telepon dia, nomornya tidak aktif lagi. Ketika dilakukan pengecekan ternyata alamat kantor PT Uni Marine Indonesia adalah ruko kosong yang sudah tidak beroperasi lagi, ” terangnya.

 

Djoni juga mengatakan pelaporan yang dilakukannya kepada kedua terdakwa untuk membersihkan nama baiknya, karena dia dituduh bersekongkol dengan para terdakwa.

 

“Kalau uangnya saya tak berharap yang mulia, saya hanya ingin membersikan nama saya,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, persidangan ditunda hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menjerat kedua terdakwa dengan pasal Pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

JEFRY HUTAURUK

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

8 jam ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

20 jam ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

20 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

22 jam ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

22 jam ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

1 hari ago

This website uses cookies.