BATAM – Pasangan suami-isteri Roni Hareva dan Ervina alias Lilitan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam karena terjerat kasus penipuan, Kamis(24/9/2016).
Kedua terdakwa diduga telah melakukan penipuan terhadap PT Sarana Usaha Utama dan PT Indocelen Dynamic dengan modus pembelian oli.
Di persidangan, terdakwa Roni mengaku telah melakukan penipuan terhadap 5 perusahaan termasuk dua perusahaan yang telah melaporkannya.
“Ada lima perusahaan yang kami tipu, tapi baru dua yang melaporkan yang mulia,” kata Roni menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Dia mengatakan, awalnya hanya iseng memesan oli, tapi PT Sarana Usaha Utama mempercayai dan memberikan pesanan oli hingga 6 kali pengantaran senilai Rp 200 juta.
“Saya ajari isteri saya tentang oli, lalu mereka percaya dan sepakat memberikan pesanan kami dengan tempo pembayaran dua bulan,” jelasnya.
Setelah jatuh tempo, lanjutnya, mereka kemudian menghilang dari ruko yang ditunjukkan sebagai kantornya dan kembali melakukan penipuan di PT Indocelen Dinamic dengan modus Giro PT Indo Pasific Internasional yang ditemukannya di gudang milik orang tuanya.
“Saya juga heran yang mulia, soalnya mereka percaya sama giro yang saya kasih, padahalkan itu gironya tahun 2001,” ujarnya.
Roni juga mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk menyewa mobil, ruko dan operasional lainnya.
“Uangnya saya buat sewa ruko untuk kantor PT Indo Pasifik, dan sebagian lagi sama Zainal (DPO) yang bekerja sama dengan saya sebagai penjemput oli,” bebernya.
Sementara itu terdakwa Ervina mengaku diajari oleh suaminya tentang oli yang membuat para korbannya percaya.
“Saya diajari suami tentang oli yang mulia,” ujarnya sambil menangis.
Saksi Djoni dari PT Sarana Usaha Utama dalam keterangannya mengaku telah ditipu kedua terdakwa dengan melakukan pemesanan oli di perusahaannya hingga mencapai kerugian Rp 200 juta.
“Mereka mengaku pemilik PT Uni Marine Indonesia dan sedang membutuhkan oli untuk kapal Tug Boat sebanyak 6 drum, lalu disepakati pembayaran oli tersebut akan dilakukan oleh terdakwa Ervina kepada saya secara kredit,” jelasnya.
Kata dia, setelah jatuh tempo, dia menghubungi terdakwa Ervina dan mengaku sedang di Jakarta. Terdakwa berjanji akan memberikan surat rumah orang tuanya di Sukajadi sebagai jaminan.
“Tapi setelah beberapa hari, saya telepon dia, nomornya tidak aktif lagi. Ketika dilakukan pengecekan ternyata alamat kantor PT Uni Marine Indonesia adalah ruko kosong yang sudah tidak beroperasi lagi, ” terangnya.
Djoni juga mengatakan pelaporan yang dilakukannya kepada kedua terdakwa untuk membersihkan nama baiknya, karena dia dituduh bersekongkol dengan para terdakwa.
“Kalau uangnya saya tak berharap yang mulia, saya hanya ingin membersikan nama saya,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, persidangan ditunda hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menjerat kedua terdakwa dengan pasal Pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
JEFRY HUTAURUK
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.