Categories: HUKRIM

Modus Beli Oli, Pasutri ini Tipu 5 Perusahaan di Batam

BATAM – Pasangan suami-isteri Roni Hareva dan Ervina alias Lilitan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam karena terjerat kasus penipuan, Kamis(24/9/2016).

 

Kedua terdakwa diduga telah melakukan penipuan terhadap PT Sarana Usaha Utama dan PT Indocelen Dynamic dengan modus pembelian oli.

 

Di persidangan, terdakwa Roni mengaku telah melakukan penipuan terhadap 5 perusahaan termasuk dua perusahaan yang telah melaporkannya.

 

“Ada lima perusahaan yang kami tipu, tapi baru dua yang melaporkan yang mulia,” kata Roni menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

 

Dia mengatakan, awalnya hanya iseng memesan oli, tapi PT Sarana Usaha Utama mempercayai dan memberikan pesanan oli hingga 6 kali pengantaran senilai Rp 200 juta.

 

“Saya ajari isteri saya tentang oli, lalu mereka percaya dan sepakat memberikan pesanan kami dengan tempo pembayaran dua bulan,” jelasnya.

 

Setelah jatuh tempo, lanjutnya, mereka kemudian menghilang dari ruko yang ditunjukkan sebagai kantornya dan kembali melakukan penipuan di PT Indocelen Dinamic dengan modus Giro PT Indo Pasific Internasional yang ditemukannya di gudang milik orang tuanya.

 

“Saya juga heran yang mulia, soalnya mereka percaya sama giro yang saya kasih, padahalkan itu gironya tahun 2001,” ujarnya.

 

Roni juga mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk menyewa mobil, ruko dan operasional lainnya.

 

“Uangnya saya buat sewa ruko untuk kantor PT Indo Pasifik, dan sebagian lagi sama Zainal (DPO) yang bekerja sama dengan saya sebagai penjemput oli,” bebernya.

 

Sementara itu terdakwa Ervina mengaku diajari oleh suaminya tentang oli yang membuat para korbannya percaya.

 

“Saya diajari suami tentang oli yang mulia,” ujarnya sambil menangis.

 

Saksi Djoni dari PT Sarana Usaha Utama dalam keterangannya mengaku telah ditipu kedua terdakwa dengan melakukan pemesanan oli di perusahaannya hingga mencapai kerugian Rp 200 juta.

 

“Mereka mengaku pemilik PT Uni Marine Indonesia dan sedang membutuhkan oli untuk kapal Tug Boat sebanyak 6 drum, lalu disepakati pembayaran oli tersebut akan dilakukan oleh terdakwa Ervina kepada saya secara kredit,” jelasnya.

 

Kata dia, setelah jatuh tempo, dia menghubungi terdakwa Ervina dan mengaku sedang di Jakarta. Terdakwa berjanji akan memberikan surat rumah orang tuanya di Sukajadi sebagai jaminan.

 

“Tapi setelah beberapa hari, saya telepon dia, nomornya tidak aktif lagi. Ketika dilakukan pengecekan ternyata alamat kantor PT Uni Marine Indonesia adalah ruko kosong yang sudah tidak beroperasi lagi, ” terangnya.

 

Djoni juga mengatakan pelaporan yang dilakukannya kepada kedua terdakwa untuk membersihkan nama baiknya, karena dia dituduh bersekongkol dengan para terdakwa.

 

“Kalau uangnya saya tak berharap yang mulia, saya hanya ingin membersikan nama saya,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, persidangan ditunda hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menjerat kedua terdakwa dengan pasal Pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

JEFRY HUTAURUK

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

DJI Luncurkan Zenmuse L3, Sistem Survei Drone LiDAR Jarak Jauh Pertama dari DJI

DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…

6 menit ago

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

3 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

3 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

6 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

7 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

9 jam ago

This website uses cookies.