Categories: KRIMINALSwaraKepri TV

Modus Jambret, Pasutri di Batam Gelapkan Uang Perusahaan Rp105 Juta

BATAM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial EA (35) dan ES (25) di Batam diringkus Polisi karena diduga bersekongkol menggelapkan uang perusahaan DP sebesar Rp 105 juta.

Modusnya, EA(suami) berpura-pura menjambret ES(istri) yang bekerja di perusahaan tersebut saat akan menyetorkan uang perusahaan. Uang itu, diperuntukkan untuk gaji karyawan.

Aksi jambret itu dilakukan EA pada Selasa (31/8/2021) di depan Bank UOB Kecamatan Batuampar. Tidak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus dalam kurun waktu 24 jam, atau sehari setelah kejadian, Rabu (1/9/2021).

Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh gabungan Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batuampar.

“Dua orang pelaku berhasil diamankan. Mereka suami istri yang bersekongkol menggelapkan uang perusahaan tempat istrinya bekerja. Modusnya, suami pura-pura menjambret istrinya,” ungkap Yos, Senin (6/9/2021).

Ia mengatakan, kejadian berawal saat korban (pimpinanan perusahaan tempat ES bekerja) memberikan cek kepada pelaku sebesar Rp105 juta dengan tujuan untuk pembayaran gaji karyawan.

Setelah uang dicairkan di Bank Mandiri dan akan di setorkan ke bank UOB, korban mendapat telepon dari EA yang mengatakan tersebut telah dirampok orang lain, yang ternyata pelakunya adalah suaminya sendiri inisial EA.

Korban langusung membuat laporan polisi, dan langsung ditindaklanjuti dan mengecek CCTv yang berada di sekitar lokasi. Tim juga menemukan kejanggalan dalam rekaman tersebut.

Selanjutnya pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 16.59 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap EA. Setelah diinterogasi, EA mengakui bahwa EA merupakan Suami dari ES.

“Mereka melakukan perbuatannya bersama dengan istrinya. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

11 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

18 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.