Categories: KRIMINALSwaraKepri TV

Modus Jambret, Pasutri di Batam Gelapkan Uang Perusahaan Rp105 Juta

BATAM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial EA (35) dan ES (25) di Batam diringkus Polisi karena diduga bersekongkol menggelapkan uang perusahaan DP sebesar Rp 105 juta.

Modusnya, EA(suami) berpura-pura menjambret ES(istri) yang bekerja di perusahaan tersebut saat akan menyetorkan uang perusahaan. Uang itu, diperuntukkan untuk gaji karyawan.

Aksi jambret itu dilakukan EA pada Selasa (31/8/2021) di depan Bank UOB Kecamatan Batuampar. Tidak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus dalam kurun waktu 24 jam, atau sehari setelah kejadian, Rabu (1/9/2021).

Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh gabungan Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batuampar.

“Dua orang pelaku berhasil diamankan. Mereka suami istri yang bersekongkol menggelapkan uang perusahaan tempat istrinya bekerja. Modusnya, suami pura-pura menjambret istrinya,” ungkap Yos, Senin (6/9/2021).

Ia mengatakan, kejadian berawal saat korban (pimpinanan perusahaan tempat ES bekerja) memberikan cek kepada pelaku sebesar Rp105 juta dengan tujuan untuk pembayaran gaji karyawan.

Setelah uang dicairkan di Bank Mandiri dan akan di setorkan ke bank UOB, korban mendapat telepon dari EA yang mengatakan tersebut telah dirampok orang lain, yang ternyata pelakunya adalah suaminya sendiri inisial EA.

Korban langusung membuat laporan polisi, dan langsung ditindaklanjuti dan mengecek CCTv yang berada di sekitar lokasi. Tim juga menemukan kejanggalan dalam rekaman tersebut.

Selanjutnya pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 16.59 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap EA. Setelah diinterogasi, EA mengakui bahwa EA merupakan Suami dari ES.

“Mereka melakukan perbuatannya bersama dengan istrinya. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.