Categories: KRIMINALSwaraKepri TV

Modus Jambret, Pasutri di Batam Gelapkan Uang Perusahaan Rp105 Juta

BATAM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial EA (35) dan ES (25) di Batam diringkus Polisi karena diduga bersekongkol menggelapkan uang perusahaan DP sebesar Rp 105 juta.

Modusnya, EA(suami) berpura-pura menjambret ES(istri) yang bekerja di perusahaan tersebut saat akan menyetorkan uang perusahaan. Uang itu, diperuntukkan untuk gaji karyawan.

Aksi jambret itu dilakukan EA pada Selasa (31/8/2021) di depan Bank UOB Kecamatan Batuampar. Tidak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus dalam kurun waktu 24 jam, atau sehari setelah kejadian, Rabu (1/9/2021).

Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh gabungan Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batuampar.

“Dua orang pelaku berhasil diamankan. Mereka suami istri yang bersekongkol menggelapkan uang perusahaan tempat istrinya bekerja. Modusnya, suami pura-pura menjambret istrinya,” ungkap Yos, Senin (6/9/2021).

Ia mengatakan, kejadian berawal saat korban (pimpinanan perusahaan tempat ES bekerja) memberikan cek kepada pelaku sebesar Rp105 juta dengan tujuan untuk pembayaran gaji karyawan.

Setelah uang dicairkan di Bank Mandiri dan akan di setorkan ke bank UOB, korban mendapat telepon dari EA yang mengatakan tersebut telah dirampok orang lain, yang ternyata pelakunya adalah suaminya sendiri inisial EA.

Korban langusung membuat laporan polisi, dan langsung ditindaklanjuti dan mengecek CCTv yang berada di sekitar lokasi. Tim juga menemukan kejanggalan dalam rekaman tersebut.

Selanjutnya pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 16.59 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap EA. Setelah diinterogasi, EA mengakui bahwa EA merupakan Suami dari ES.

“Mereka melakukan perbuatannya bersama dengan istrinya. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

7 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

9 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

12 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

15 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

17 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

18 jam ago

This website uses cookies.