Categories: KRIMINALSwaraKepri TV

Modus Jambret, Pasutri di Batam Gelapkan Uang Perusahaan Rp105 Juta

BATAM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial EA (35) dan ES (25) di Batam diringkus Polisi karena diduga bersekongkol menggelapkan uang perusahaan DP sebesar Rp 105 juta.

Modusnya, EA(suami) berpura-pura menjambret ES(istri) yang bekerja di perusahaan tersebut saat akan menyetorkan uang perusahaan. Uang itu, diperuntukkan untuk gaji karyawan.

Aksi jambret itu dilakukan EA pada Selasa (31/8/2021) di depan Bank UOB Kecamatan Batuampar. Tidak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus dalam kurun waktu 24 jam, atau sehari setelah kejadian, Rabu (1/9/2021).

Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh gabungan Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batuampar.

“Dua orang pelaku berhasil diamankan. Mereka suami istri yang bersekongkol menggelapkan uang perusahaan tempat istrinya bekerja. Modusnya, suami pura-pura menjambret istrinya,” ungkap Yos, Senin (6/9/2021).

Ia mengatakan, kejadian berawal saat korban (pimpinanan perusahaan tempat ES bekerja) memberikan cek kepada pelaku sebesar Rp105 juta dengan tujuan untuk pembayaran gaji karyawan.

Setelah uang dicairkan di Bank Mandiri dan akan di setorkan ke bank UOB, korban mendapat telepon dari EA yang mengatakan tersebut telah dirampok orang lain, yang ternyata pelakunya adalah suaminya sendiri inisial EA.

Korban langusung membuat laporan polisi, dan langsung ditindaklanjuti dan mengecek CCTv yang berada di sekitar lokasi. Tim juga menemukan kejanggalan dalam rekaman tersebut.

Selanjutnya pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 16.59 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap EA. Setelah diinterogasi, EA mengakui bahwa EA merupakan Suami dari ES.

“Mereka melakukan perbuatannya bersama dengan istrinya. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

2 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

2 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

8 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

9 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

14 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

15 jam ago

This website uses cookies.