Categories: KRIMINAL

Direktur PT Inti Hosmed jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp9,6 Miliar

SLEMAN – Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan Maliobiro City yang terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman sebagai tersangka.

Pria berinisial IRH (53) warga Gresik, Jawa Timur itu diduga melakukan penipuan terhadap konsumennya yang telah membeli 4 ruko dengan total harga Rp9,6 miliar.

“Dua orang pelaku kita tetapkan sebagai tersangka yakni H (53) warga Gresik, Jawa Timur. Sedangkan, wanita berinisial WUP (55) yang merupakan representasi owner PT Inti Hosmed dengan alamat Pademangan, Jakarta Utara kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian saat jumpa pers Kamis 19 September 2024.

Menurut Adrian, tersangka WUP sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir. “Kita juga sudah mencari pelaku WUP ke rumahnya di Jakarta namun tidak ada. Makanya kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Adrian mengatakan, kejadian bermula saat tahun 2012 lalu korban PT Sapphire Asset Internasional membeli empat ruko lantai 3 milik pelaku dengan total harga Rp 8,8 miliar.

“Karena korban ingin semua ruko jadi satu maka ada penambahan biaya dengan total menjadi Rp 9,6 miliar,” ungkap Adrian.

Dirinya mengungkapkan, dalam jual beli ruko tersebut masing masing dibuat PPJB dibawah tangan bermeterai cukup pada tanggal 26
Maret 2024.

“Sedangkan penandatanganan AJB saat proses pemecahan sertifikat selesai. Pada tanggal 5 November 2015 proses pemecahanan sertifiikat selesai dan terhadap 4 unit ruko tersebut. Korban selalu konfirmasi untuk penandatanganan AJB melalui PPAT namun tersangka maupun kuasa hukumnya tidak hadir,” urainya.

Masih menurut Adrian, korban mendapatkan informasi bahwa perusahaan milik pelaku diblokir oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI dari permohonan KPP Pratama Sleman karena ada tunggakan terhadap negara.

“Kemudian korban melakukan gugatan ke PN Sleman untuk mengurus proses balik nama ke BPN. Namun atas gugatan tersebut pelaku melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding dan kasasi serta mengajukan gugatan terhadap korban,” ungkapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Emas Berpotensi Koreksi, Peluang Rebound Masih Terbuka

Pergerakan harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (21/4) diperkirakan masih berada dalam fase konsolidasi,…

4 jam ago

Webinar Telkom AI Center, From Prompt to Motion: Revolusi Baru dalam Pembuatan Konten Video Berbasis AI

Telkom AI Center Jakarta kembali menggelar webinar GigTalks bertajuk “From Prompt to Motion” yang diikuti…

6 jam ago

Kartini 2026: Perempuan Bekerja Makin Stres, Tren ‘Self-Care’ Jadi Bentuk Emansipasi Baru

Pada Hari Kartini 2026 di Jakarta, Bali Wangi Spa menyoroti meningkatnya tingkat stres pada perempuan…

7 jam ago

Polisi Datangi Lokasi Dugaan Penimbunan Limbah Elektronik di Batam Center

BATAM - Personel Polisi dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi dugaan penimbunan limbah elektronik yang…

9 jam ago

Sinyal Bahaya untuk Nvidia? Google Siapkan Gebrakan Besar di AI

Persaingan di industri kecerdasan buatan (AI) semakin memanas. Kali ini, Alphabet Inc. dikabarkan tengah menyiapkan…

9 jam ago

Penanggung Jawab Sekolah NGS Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

BATAM - Pengelola Sekolah CSB melaporkan penanggung jawab Sekolah NSB berinisial M ke Polresta Barelang…

10 jam ago

This website uses cookies.