Categories: HUKUM

Modus Kerja ke Luar Negeri, Wanita Ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

BATAM – Anizar Nasution alias Hani, terdakwa kasus penipuan dengan modus bekerja ke luar negeri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi korban, Kamis (13/7) siang.

Hani  didakwa telah melakukan penipuan bersama suami sirinya, Muhammad Iksan (DPO) dengan modus memperkerjakan orang ke luar negeri yakni Singapura dan Thailand di bidang Offshore.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam menghadirkan delapan orang saksi dan lima diantaranya merupakan saksi korban untuk dimintai keterangan.

Kelima saksi yang memberikan keterangan mengaku telah ditipu oleh terdakwa dan suaminya (DPO) sebesar puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk mengurus dokumen berupa sertifikat, administrasi perusahaan dan paspor sebelum berangkat ke luar negeri.

“Dia tetangga saya yang Mulia, katanya suaminya bisa memperkejakan orang di luar negeri di bidang Offshore dengan gaji 15 Juta rupiah tapi syaratnya membayar terlebih dahulu untuk uang pembuatan sertifikat dan dokumen lainnya,” kata saksi Roswati.

Mendengar hal tersebut, Roswati mengaku tertarik dan menawarkan pekerjaan itu kepada empat orang keluarganya yang ada di kampung, kemudian Roswati menyerahkan uang yang dimasksud hingga genap Rp 100.000 juta secara bertahap.

“Sampai hari ini sertifikat yang diuruskan itu belum ada yang mulia, dan keluarga saya belum juga berangkat ke luar negeri,” ujar Roswati.

Modus yang dilakukan terdakwa dan suaminya itu kepada saksi korban lainnya hampir sama. Uang administrasi yang diminta kepada masing-masing korban juga puluhan juta rupiah, dan ironisnya korbannya tersebut kebanyakan sudah dikenal sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita didampingi Endi Nurindra Putra dan Egy bertanya kenapa terdakwa bisa melakukan perbuatan tersebut.

“Saya hanya ikut suami saja yang Mulia, katanya dia bisa memasukkan orang bekerja ke luar negeri,” kata terdakwa.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga satu minggu ke depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Untuk diketahui, saksi Roswati mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000, saksi Rizki Maidi mengalami kerugian sebesar Rp 28.000.000, saksi Muktar Harahap mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000, saksi Julkren Harapan Hutauruk mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000 dan saksi Rahmansyah mengalami kerugian sebesar Rp 40.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal (1) KUHP.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

39 menit ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

53 menit ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

1 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

1 jam ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

6 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

7 jam ago

This website uses cookies.