Categories: BATAMBP BATAM

Muhammad Rudi Buka FGD Sinergi Penguatan Pengawasan Peredaran Barang di KPBPB Batam

BATAM – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi, dengan resmi membuka Forum Group Discussion (FGD) “Sinergi Penguatan Pengawasan Peredaran Barang Konsumsi dan Barang Dilarang Impor Asal Lintas Daerah Pabean (LDP)” di wilayah KPBPB Batam.

Acara berlangsung pada Selasa (19/12/2023) di Aston Pelita Hotel dan melibatkan kerjasama Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Bea dan Cukai Batam, serta Aparat Penegak Hukum.

FGD diperuntukkan bagi pelaku usaha impor yang berada di Batam dan dihadiri oleh instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi menegaskan bahwa penguatan pengawasan bukanlah tugas pemerintah saja, melainkan perlu keterlibatan semua pemangku kepentingan.

“Dengan sinergi yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Muhammad Rudi

Orang nomor satu di Batam itu, juga berharap dukungan kuat dari para stakeholder agar Batam dapat menjadi kawasan yang kompetitif, khususnya melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan KPBPB.

“Saya membangun Batam secara utuh, baik infrastruktur, perizinan, dan SDM-nya, oleh karena itu butuh sinergi yang baik untuk mewujudkan Batam Kota baru,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhairi, menjelaskan bahwa tujuan dari FGD ini adalah untuk menyatukan persepsi dan membangun sinergi dalam penguatan pengawasan peredaran barang di KPBPB Batam.

“Mengingat peran Batam sebagai gerbang utama Kepulauan Riau, upaya ini penting dan krusial untuk mencegah berbagai bentuk penyelundupan barang”, ungkap Surya.

Surya juga menyoroti beberapa pelanggaran yang terjadi selama tahun 2023, termasuk impor barang seken dan pelanggaran aturan mengenai larangan impor barang bekas, terutama pakaian bekas.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik secara administratif maupun pidana,” ungkap Surya.

Ia juga menyebutkan BP Batam terus berupaya untuk komitmen dalam menjalin komunikasi, koordinasi, dan kerjasama yang sinergis dengan instansi pemerintah dan kementerian terkait.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

3 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

5 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

5 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

17 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.