BATAM – Kepala BP Batam sekaligus Walikota Batam, Muhammad Rudi mengundang seluruh masyarakat yang beragama Islam untuk hadir dalam peresmian revitalisasi Masjid Agung Batam Center pada 15 September 2024 nanti.
Selain untuk melihat wajah baru Masjid Agung yang kini tampil lebih megah, lanjut Rudi, kegiatan ini sekaligus bertujuan mempererat tali silaturahmi antar umat muslim di Kota Batam.
“Mari bersama-sama kita ramaikan kegiatan yang juga bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini. Semoga tali persaudaraan kita selalu terjaga,” ujar Rudi, Rabu (11/9/2024).
Muhammad Rudi mengatakan, Masjid Agung akan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan sekaligus ikon wisata religi Kota Batam.
Selain tempat ibadah, lanjut Rudi, masjid yang saat ini lebih modern dengan perpaduan warna biru dan putih tersebut juga akan menjadi pusat pendidikan agama dalam rangka pembinaan umat.
“Peran masjid dalam memperkuat silaturahmi dan meningkatkan kualitas keimanan masyarakat Batam sangat penting. Mudah-mudahan masjid ini menjadi kebanggaan kita semua,” tambah Rudi.
Bangunan Masjid Agung memang tampil lebih elegan usai proses renovasi.
Hadir dengan warna utama putih, masjid ini diperkirakan dapat menampung 1.780 jemaah.
Secara keseluruhan, masjid diperkirakan bisa menampung sekitar 14.500 jemaah.
“Saya siapkan pembangunan ini untuk umat muslim Kota Batam. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan kebaikan,” tutup Rudi./Humas BP Batam
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.