Categories: BATAM

Mulai Besok, Warga Batam Wajib Pakai Masker

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam. Aturan ini mulai efektif besok, Rabu (9/9/2020).

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, terus mengingatkan warga menerapkan protokol kesehatan. Ia mengatakan, sanksi yang diterapkan agar semua warga disiplin memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Ini semata-mata demi keselamatan kita semua. Jadi, terapkan protokol kesehatan agar tidak kena sanksi,” ujar Rudi, Selasa (8/9/2020).

Untuk diketahui, Perwako tersebut sudah disosialisasikan ke berbagai tempat tiap kecamatan selama delapan hari. Rudi meminta semua pihak, perorangan maupun tempat usaha, untuk mematuhi aturan tersebut.

“Dengan cara ini, kita harapkan Covid-19 di Batam segera sirna,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, Azril Apriansyah menjelaskan, Perwako yang sudah diteken Selasa (1/9/2020) itu mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Semua itu, kata Azril, bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir risiko terjangkit Covid-19.

Melalui aturan ini juga, akan ada sanksi berupa teguran, denda, hingga kerja sosial selama dua jam bagi pelanggar. Bagi warga perorangan, wajib hukumnya menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

“Kemudian warga juga wajib mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjalani pembatasan interaksi fisik dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” kata dia.

Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyosialiasikan dan mengedukasi pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Para pelaku usaha juga harus menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses, memantau setiap orang yang beraktivitas, mengupayakan pengaturan jarak, membersihkan dan mendisinfektan lingkungan secara berkala, menegakkan disiplin masyarakat yang berisiko dan memfasilitasi deteksi dini penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Untuk sanksi, bagi perorangan, berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif Rp250.000 atau membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit,” ujarnya.

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yaitu teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama. Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.

“Dan apabila sampai pada pelanggaran ketiga, maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif antara Rp1.000.000 hingga Rp4.000.000. Pemerintah akan mencabut izin usaha, apabila sampai pelanggaran keempat,” kata Azril.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemerintah Perluas Akses KPR Subsidi FLPP bagi Pekerja Informal, Mitra Driver Gojek Kini Bisa Nikmati DP 0%

Melalui program ini, Mitra Driver Gojek yang memenuhi persyaratan berkesempatan memiliki rumah pertama melalui skema…

23 menit ago

Saatnya Renovasi Rumah, BRI Finance Siapkan Solusi Pendanaan Tunai

Jakarta, 4 Juni 2026 – Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola…

52 menit ago

Bawa Pulang Mobil Baru Lebih Ringan Bersama KKB BRI Finance 3,97% Flat

Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…

1 jam ago

Dorong Ketahanan Pangan, Pelabuhan Tanjung Wangi Optimalkan Layanan Bongkar Muat

PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero), bidang operasional terminal nonpetikemas kembali…

1 jam ago

KA Siliwangi Angkut Hampir 5 Ribu Pelanggan, Tertinggi Liburan Sekolah

Kereta Api (KA) Siliwangi kembali membuktikan perannya sebagai moda transportasi andalan masyarakat di wilayah Cianjur…

2 jam ago

Alasan Business Management dan Marketing Unggul di International Undergraduate Program

Di era bisnis yang semakin kompetitif dan terhubung secara global, membangun karier di bidang manajemen…

2 jam ago

This website uses cookies.