Categories: KRIMINAL

Nahkoda dan ABK Kabur, BC Kepri Tegah Speedboat Berisi 3304 Unit Smartphone Ilegal

KARIMUN – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil melakukan penegahan terhadap kapal speedboat tanpa nama dengan satu mesin 200 PK di Perairan Pulau Patah, Kabupaten Karimun, Sabtu(27/6/2020) lalu. Kapal tersebut membawa smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto kepada SwaraKepri, Sabtu(4/7/2020) pagi. Agus mengatakan, penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri.

Dijelaskan, kronologi penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4(empat) Batam.

Selanjutnya pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.

“Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut,”jelanya.

“Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah(Karimun),”lanjutnya.

Dikatakan bahwa pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.

“Pada saat pengejaran speed tersebut dikandaskan, nahkoda dan ABKnya melarikan diri sehingga tidak bisa didapatkan keterangan kemana tujuannya,” kata Agus.

Selanjutnya Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan 32 karton smartphone dengan berbagai macam merek.

Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pencahcahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3304 unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar,”terangnya.

Agus menambahkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

“Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,”pungkasnya.

(RD_JOE)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

36 menit ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

40 menit ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

44 menit ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

49 menit ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

11 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

12 jam ago

This website uses cookies.