Categories: BATAMHUKUM

Nahkoda Kapal KM Sanjaya Putra jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 10.000 Batang Kayu Teki

BATAM – Nahkoda kapal KM Sanjaya Putra GT.160 berinisial HS ditetapkan jadi tersangka kasus penyelundupan 10.000 batang kayu teki dari Batam tujuan ke Singapura.

Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) kasus tersebut dari penyidik Bea Cukai Batam.

“Kita sudah menerima SPDP dari penyidik Bea Cukai Batam, satu orang berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri, Selasa 15 Oktober 2022.

Aji menjelaskan, tersangka HS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan/atau Pasal 102A huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Diketahui Kapal KM Sanjaya Putra yang bermuatan ribuan batang kayu teki berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. berdasarkan informasi dari masyarakat yang diolah oleh unit pengawasan Bea Cukai Batam, kapal tersebut akan menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Batam pada Jumat, (11/11).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam.

“Setelah olah informasi dan penyusunan strategi yang kita lakukan, Tim Patroli kami perintahkan untuk melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura kemudian langsung kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kapal dan dokumen, didapati kapal tersebut bernama KM Sanjaya Putra yang dinahkodai oleh HS. Kapal tersebut memiliki muatan berupa kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

“KM Sanjaya Putra dan langsung disegel dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Menurut pengakuan nahkoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki, tetapi Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya,” tambah Rizki./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemerintah Perluas Akses KPR Subsidi FLPP bagi Pekerja Informal, Mitra Driver Gojek Kini Bisa Nikmati DP 0%

Melalui program ini, Mitra Driver Gojek yang memenuhi persyaratan berkesempatan memiliki rumah pertama melalui skema…

28 menit ago

Saatnya Renovasi Rumah, BRI Finance Siapkan Solusi Pendanaan Tunai

Jakarta, 4 Juni 2026 – Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola…

57 menit ago

Bawa Pulang Mobil Baru Lebih Ringan Bersama KKB BRI Finance 3,97% Flat

Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…

1 jam ago

Dorong Ketahanan Pangan, Pelabuhan Tanjung Wangi Optimalkan Layanan Bongkar Muat

PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero), bidang operasional terminal nonpetikemas kembali…

1 jam ago

KA Siliwangi Angkut Hampir 5 Ribu Pelanggan, Tertinggi Liburan Sekolah

Kereta Api (KA) Siliwangi kembali membuktikan perannya sebagai moda transportasi andalan masyarakat di wilayah Cianjur…

2 jam ago

Alasan Business Management dan Marketing Unggul di International Undergraduate Program

Di era bisnis yang semakin kompetitif dan terhubung secara global, membangun karier di bidang manajemen…

3 jam ago

This website uses cookies.