Categories: HUKRIM

Nasabah Minta Uang Kembali, PH : Tagih ke Randy…!

Pasca Putusan Kasus terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro 

BATAM – swarakepri.com : Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, ternyata tidak membuat puas para nasabah yang ada.

Lie Mei, salah satu nasabah PT Brent Securities mengaku tidak ambil pusing dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia hanya berharap dana sebesar Rp 500 juta miliknya dikembalikan oleh terdakwa.

“Saya hanya ingin uang saya kembali pak,” ujarnya kepada swarakepri.com sebelum sidang pembacaan putusan, Senin(21/9/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, perempuan cantik berkulit putih ini mencoba mendekati Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa berharap uangnya bisa dikembalikan.

“Jangan tanya saya lagi, tagih saja ke Randy..!” kata Barus menjawab beberapa nasabah yang berupaya meminta uangnya dikembalikan terdakwa.

Mendapat jawaban dari Hermanto Barus, wanita yang berencana pulang ke kampung halamannya ini hanya tampak murung dan tertunduk.

“Saya tidak faham masalah hukum pak, saya hanya ingin uang saya kembali,” ujarnya lirih.

Hal berbeda dikatakan salah satu nasabah lainnya. Pria paruh baya berbadan kurus ini mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Yandi.

“Saya puas dengan putusan Hakim, langkah selanjutnya tanyakan bos,” ujarnya sambil menunjuk ke arah Randi.

Sementara itu Randy yang bertindak selaku kuasa dari 27 nasabah PT Brent Securities justru menolak untuk memberikan keterangan ketika ditanyakan langkah apa yang akan dilakukan untuk mengembalikan uang nasabah sebanyak Rp 25 miliar lebih tersebut.

Ia langsung bergegas meninggalkan awak media yang mencoba meminta tanggapannya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securities, Senin(21/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan.

“Dan membebankan biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” ujar Syahrial saat membacakan putusan. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Sekuritas abal-abal melakukan pengumpulan dana masyarakat ILEGAL melalui penjualan instrument FIKTIF.
    Surat hutang sebuah Perusahaan bernama VENTURA yang tidak mengantongi ijin sebagai perusahaan VENTURA serta diakui dalam persidangan bahwa perusahaan bukan perusahaan Ventura, sudah merupakan indikasi TINDAK PIDANA PENIPUAN.

    Pengelolaan dana nasabah yang TERINDIKASI TIDAK sesuai dengan sifat HUTANG perusahaan,melainkan dikelola dengan sistem PONZI (uang nasabah digunakan untuk membayar bunga dan pokok nasabah lain) JELAS MEMENUHI UNSUR PENIPUAN. Bila saja Sekuritas menjelaskan sistem kelola keuangan nasabah sebagai sistem PONZI seperti MMM,barulah Sekuritas bisa lolos dari unsur penipuan ini
    Perbuatan terdakwa mengecoh nasabah Batam dengan CEK KOSONG makin mempertegas sifat terdakwa dalam mengelola perusahaannya.
    Keputusan HAKIM menjatuhkan VONIS BERSALAH 100% TEPAT

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

6 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

7 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

14 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

16 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.