Categories: HUKRIM

Nasabah Minta Uang Kembali, PH : Tagih ke Randy…!

Pasca Putusan Kasus terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro 

BATAM – swarakepri.com : Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, ternyata tidak membuat puas para nasabah yang ada.

Lie Mei, salah satu nasabah PT Brent Securities mengaku tidak ambil pusing dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia hanya berharap dana sebesar Rp 500 juta miliknya dikembalikan oleh terdakwa.

“Saya hanya ingin uang saya kembali pak,” ujarnya kepada swarakepri.com sebelum sidang pembacaan putusan, Senin(21/9/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, perempuan cantik berkulit putih ini mencoba mendekati Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa berharap uangnya bisa dikembalikan.

“Jangan tanya saya lagi, tagih saja ke Randy..!” kata Barus menjawab beberapa nasabah yang berupaya meminta uangnya dikembalikan terdakwa.

Mendapat jawaban dari Hermanto Barus, wanita yang berencana pulang ke kampung halamannya ini hanya tampak murung dan tertunduk.

“Saya tidak faham masalah hukum pak, saya hanya ingin uang saya kembali,” ujarnya lirih.

Hal berbeda dikatakan salah satu nasabah lainnya. Pria paruh baya berbadan kurus ini mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Yandi.

“Saya puas dengan putusan Hakim, langkah selanjutnya tanyakan bos,” ujarnya sambil menunjuk ke arah Randi.

Sementara itu Randy yang bertindak selaku kuasa dari 27 nasabah PT Brent Securities justru menolak untuk memberikan keterangan ketika ditanyakan langkah apa yang akan dilakukan untuk mengembalikan uang nasabah sebanyak Rp 25 miliar lebih tersebut.

Ia langsung bergegas meninggalkan awak media yang mencoba meminta tanggapannya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securities, Senin(21/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan.

“Dan membebankan biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” ujar Syahrial saat membacakan putusan. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Sekuritas abal-abal melakukan pengumpulan dana masyarakat ILEGAL melalui penjualan instrument FIKTIF.
    Surat hutang sebuah Perusahaan bernama VENTURA yang tidak mengantongi ijin sebagai perusahaan VENTURA serta diakui dalam persidangan bahwa perusahaan bukan perusahaan Ventura, sudah merupakan indikasi TINDAK PIDANA PENIPUAN.

    Pengelolaan dana nasabah yang TERINDIKASI TIDAK sesuai dengan sifat HUTANG perusahaan,melainkan dikelola dengan sistem PONZI (uang nasabah digunakan untuk membayar bunga dan pokok nasabah lain) JELAS MEMENUHI UNSUR PENIPUAN. Bila saja Sekuritas menjelaskan sistem kelola keuangan nasabah sebagai sistem PONZI seperti MMM,barulah Sekuritas bisa lolos dari unsur penipuan ini
    Perbuatan terdakwa mengecoh nasabah Batam dengan CEK KOSONG makin mempertegas sifat terdakwa dalam mengelola perusahaannya.
    Keputusan HAKIM menjatuhkan VONIS BERSALAH 100% TEPAT

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

1 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

2 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

2 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

2 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

3 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

3 jam ago

This website uses cookies.