Categories: HUKRIM

Nasabah Minta Uang Kembali, PH : Tagih ke Randy…!

Pasca Putusan Kasus terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro 

BATAM – swarakepri.com : Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, ternyata tidak membuat puas para nasabah yang ada.

Lie Mei, salah satu nasabah PT Brent Securities mengaku tidak ambil pusing dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia hanya berharap dana sebesar Rp 500 juta miliknya dikembalikan oleh terdakwa.

“Saya hanya ingin uang saya kembali pak,” ujarnya kepada swarakepri.com sebelum sidang pembacaan putusan, Senin(21/9/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, perempuan cantik berkulit putih ini mencoba mendekati Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa berharap uangnya bisa dikembalikan.

“Jangan tanya saya lagi, tagih saja ke Randy..!” kata Barus menjawab beberapa nasabah yang berupaya meminta uangnya dikembalikan terdakwa.

Mendapat jawaban dari Hermanto Barus, wanita yang berencana pulang ke kampung halamannya ini hanya tampak murung dan tertunduk.

“Saya tidak faham masalah hukum pak, saya hanya ingin uang saya kembali,” ujarnya lirih.

Hal berbeda dikatakan salah satu nasabah lainnya. Pria paruh baya berbadan kurus ini mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Yandi.

“Saya puas dengan putusan Hakim, langkah selanjutnya tanyakan bos,” ujarnya sambil menunjuk ke arah Randi.

Sementara itu Randy yang bertindak selaku kuasa dari 27 nasabah PT Brent Securities justru menolak untuk memberikan keterangan ketika ditanyakan langkah apa yang akan dilakukan untuk mengembalikan uang nasabah sebanyak Rp 25 miliar lebih tersebut.

Ia langsung bergegas meninggalkan awak media yang mencoba meminta tanggapannya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securities, Senin(21/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan.

“Dan membebankan biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” ujar Syahrial saat membacakan putusan. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Sekuritas abal-abal melakukan pengumpulan dana masyarakat ILEGAL melalui penjualan instrument FIKTIF.
    Surat hutang sebuah Perusahaan bernama VENTURA yang tidak mengantongi ijin sebagai perusahaan VENTURA serta diakui dalam persidangan bahwa perusahaan bukan perusahaan Ventura, sudah merupakan indikasi TINDAK PIDANA PENIPUAN.

    Pengelolaan dana nasabah yang TERINDIKASI TIDAK sesuai dengan sifat HUTANG perusahaan,melainkan dikelola dengan sistem PONZI (uang nasabah digunakan untuk membayar bunga dan pokok nasabah lain) JELAS MEMENUHI UNSUR PENIPUAN. Bila saja Sekuritas menjelaskan sistem kelola keuangan nasabah sebagai sistem PONZI seperti MMM,barulah Sekuritas bisa lolos dari unsur penipuan ini
    Perbuatan terdakwa mengecoh nasabah Batam dengan CEK KOSONG makin mempertegas sifat terdakwa dalam mengelola perusahaannya.
    Keputusan HAKIM menjatuhkan VONIS BERSALAH 100% TEPAT

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

58 menit ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

1 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

1 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

2 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

2 jam ago

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…

2 jam ago

This website uses cookies.