Categories: HUKRIM

Nasabah Minta Uang Kembali, PH : Tagih ke Randy…!

Pasca Putusan Kasus terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro 

BATAM – swarakepri.com : Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, ternyata tidak membuat puas para nasabah yang ada.

Lie Mei, salah satu nasabah PT Brent Securities mengaku tidak ambil pusing dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia hanya berharap dana sebesar Rp 500 juta miliknya dikembalikan oleh terdakwa.

“Saya hanya ingin uang saya kembali pak,” ujarnya kepada swarakepri.com sebelum sidang pembacaan putusan, Senin(21/9/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, perempuan cantik berkulit putih ini mencoba mendekati Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa berharap uangnya bisa dikembalikan.

“Jangan tanya saya lagi, tagih saja ke Randy..!” kata Barus menjawab beberapa nasabah yang berupaya meminta uangnya dikembalikan terdakwa.

Mendapat jawaban dari Hermanto Barus, wanita yang berencana pulang ke kampung halamannya ini hanya tampak murung dan tertunduk.

“Saya tidak faham masalah hukum pak, saya hanya ingin uang saya kembali,” ujarnya lirih.

Hal berbeda dikatakan salah satu nasabah lainnya. Pria paruh baya berbadan kurus ini mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Yandi.

“Saya puas dengan putusan Hakim, langkah selanjutnya tanyakan bos,” ujarnya sambil menunjuk ke arah Randi.

Sementara itu Randy yang bertindak selaku kuasa dari 27 nasabah PT Brent Securities justru menolak untuk memberikan keterangan ketika ditanyakan langkah apa yang akan dilakukan untuk mengembalikan uang nasabah sebanyak Rp 25 miliar lebih tersebut.

Ia langsung bergegas meninggalkan awak media yang mencoba meminta tanggapannya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securities, Senin(21/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan.

“Dan membebankan biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” ujar Syahrial saat membacakan putusan. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Sekuritas abal-abal melakukan pengumpulan dana masyarakat ILEGAL melalui penjualan instrument FIKTIF.
    Surat hutang sebuah Perusahaan bernama VENTURA yang tidak mengantongi ijin sebagai perusahaan VENTURA serta diakui dalam persidangan bahwa perusahaan bukan perusahaan Ventura, sudah merupakan indikasi TINDAK PIDANA PENIPUAN.

    Pengelolaan dana nasabah yang TERINDIKASI TIDAK sesuai dengan sifat HUTANG perusahaan,melainkan dikelola dengan sistem PONZI (uang nasabah digunakan untuk membayar bunga dan pokok nasabah lain) JELAS MEMENUHI UNSUR PENIPUAN. Bila saja Sekuritas menjelaskan sistem kelola keuangan nasabah sebagai sistem PONZI seperti MMM,barulah Sekuritas bisa lolos dari unsur penipuan ini
    Perbuatan terdakwa mengecoh nasabah Batam dengan CEK KOSONG makin mempertegas sifat terdakwa dalam mengelola perusahaannya.
    Keputusan HAKIM menjatuhkan VONIS BERSALAH 100% TEPAT

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

OCBC NISP Resmi Akuisisi Bank Commonwealth

JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) hari ini mengumumkan proses akuisisi PT Bank…

7 hari ago

PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan untuk Hilirisasi Nickel di Indonesia dalam Waktu 15 Bulan

BALIKPAPAN - PT PP (Persero) Tbk, sebagai salah satu Perusahaan BUMN konstruksi dan investasi di…

7 hari ago

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal

BATAM - Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa…

7 hari ago

Rakernas IMA 2024: Sinergi dan Kolaborasi Kata Kunci

SLEMAN - Indonesia Marketing Association (IMA) sebagai organisasi profesi pemasaran dan kewirausahaan akan terus berupaya…

1 minggu ago

Workshop Nasional SEVIMA dan Kementerian Agama Dorong Peningkatan Kualitas Kampus Islam Swasta

SEMARANG - Perguruan Tinggi Kegamaan Islam Swasta (PTKIS) di Indonesia sering kali menghadapi tantangan dalam…

1 minggu ago

Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

BATAM - Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan melayani 2.015.016 penumpang kapal di Terminal…

3 minggu ago

This website uses cookies.