Categories: POLITIK

Nasib RUU Terorisme akan Ditentukan Minggu Ini

JAKARTA – Wakil Ketua Panja RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra siap mempercepat pembahasan RUU Terorisme. Hal ini sebagai reaksi DPR atas permintaan Presiden Joko Widodo sebagai refleksi terjadinya ledakan bom di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, baru-baru ini. Rencananya, dalam minggu ini Panja RUU Terorisme akan melakukan rapat internal untuk membahas imbauan Presiden.

“Ini harus menjadi perhatian semua fraksi di DPR. Kita (partai pendukung pemerintah) pengen cepat tapi harus melihat dinamika yang terjadi antar fraksi,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Senin (29/5).

Ia menuturkan, salah satu isu kontroversial di RUU Anti Terorisme adalah tentang peran TNI dalam pemberantasan terorisme. Supiadin memastikan, dalam draf aturan tersebut tak ada tugas yang berbenturan antara TNI dan Polri.

“Kan TNI ada tiga satuan yaitu Sat-81/Gultor, Denjaka, dan Denbravo 90. Kalau aksi bom teroris di Istana, pengaman presiden tanggung jawab TNI. Kalau terjadi di situ, TNI yang turun. Pelibatan TNI bukan ambil alih Polri, tapi bersinergi. Ada saatnya polisi di depan, TNI back-up, bukan membantu karena TNI sudah memiliki tugas sendiri,” jelasnya.

Jenderal bintang dua purnawirawan ini mengatakan, diharapkan ke depannya TNI bersinergi dengan Polri untuk menumpas terorisme. Keterlibatan TNI dirasa perlu karena terorisme sudah mengancam negara.

“TNI dilibatkan bersinergi dengan Polri. Ini kan keinginan pemerintah. Kalau lihat sejarah terbentuknya pasukan anti-teror, TNI jauh lebih dulu. Ke depan kami melihat mengapa pemerintah ingin melibatkan TNI? Karena kami melihat analisa ancaman terorisme bukan lagi terhadap kamtibnas, tapi juga keamanan negara,” tutur Supiadin.

Peran TNI dalam memberantas terorisme termasuk operasi militer selain perang yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Artinya, TNI harus mendapat izin dari presiden jika melakukan operasi militer selain perang.

Supiadin mengusulkan agar pemerintah membuat aturan turunan untuk mengatur lebih lanjut. Dalam hal ini, Kementerian Pertahanan sebagai pihak yang membuat PP.

“Nanti bikin PP nya. Kan kesulitan TNI itu dari 14 tugas di luar perang, belum ada PP nya. Yang buat itu pemerintah. Jadi Menhan buat PP ajukan ke presiden sehingga dalam UU Terorisme sangat mungkin ada pasal yang harus dijabarkan jadi PP,” pungkasnya.

 

 

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

2 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

3 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

4 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

9 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

9 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

11 jam ago

This website uses cookies.